LenteraKepri.com, Batam – Pemerintah Kabupaten Nias Barat menetapkan status Keadaan Darurat Bencana Banjir selama 7 hari, terhitung 7 hingga 13 September 2026. Penetapan dilakukan menyusul banjir yang merendam 13 desa di 4 kecamatan akibat curah hujan tinggi serta luapan Sungai Lahomi dan Sungai Moro’o.
Keputusan itu diambil setelah rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda, TNI, Polri, Kejaksaan, Batalyon, camat, dan perangkat daerah terkait, Senin (7/9/2026).
“Penetapan tujuh hari ini bersifat antisipatif. Kita berharap hujan segera reda dan kondisi cepat pulih. Namun pemerintah wajib siaga jika curah hujan berlanjut dan banjir kembali meningkat,” kata Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu.
Bupati menegaskan status darurat akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan cuaca, hasil kaji cepat BPBD, dan kebutuhan di lapangan.
“Apabila kondisi membaik maka akan disesuaikan. Namun jika penanganan masih dibutuhkan, status dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai langkah tanggap cepat, Pemkab Nias Barat menyiapkan bantuan pangan bagi 592 Kepala Keluarga terdampak. Setiap paket berisi beras 5 kilogram, mi instan 1 dus, dan telur 1 papan.
Distribusi dilakukan BPBD, Dinas Sosial, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa berdasarkan data yang telah diverifikasi agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
“Bantuan ini adalah bentuk kehadiran negara. Saya minta penyalurannya segera, tertib, dan tepat sasaran. Jangan sampai ada warga yang berhak menerima tetapi terlewat,” tegas Eliyunus.
Ia meminta camat dan kepala desa segera melaporkan warga terdampak yang belum masuk dalam daftar untuk diverifikasi BPBD.
Pemkab memprioritaskan keselamatan warga. BPBD bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, kecamatan, dan desa diminta menyiapkan lokasi pengungsian yang aman dan dilengkapi air bersih, MCK, dapur umum, layanan kesehatan, penerangan, serta kebutuhan dasar lainnya.
“Kita tidak boleh menunggu kondisi memburuk baru bergerak. Fasilitas pengungsian, logistik, tenaga kesehatan, dan personel harus sudah siap. Tidak boleh ada masyarakat terdampak yang tidak terlayani,” kata Bupati.
Dandim 0213/Nias menyatakan kesiapan TNI mendukung evakuasi dan penanganan. Dukungan personel dan materiel akan dikoordinasikan dengan Korem dan Kodam.
Polri mendukung pengamanan, pengaturan lalu lintas, dan distribusi bantuan. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memberi masukan agar penggunaan anggaran dan pengadaan dalam keadaan darurat berjalan tertib dan akuntabel.
Pendataan kerusakan: Jalan Kabupaten Gatot Subroto rusak 408 meter. Jalan provinsi ruas Mandrehe–Sirombu rusak 3,4 km. Ruas Siwalawa II–Sirombu rusak berat 4,6 km. Pemkab telah berkoordinasi dengan Pemprov Sumut dan Kementerian PUPR.
Untuk Sungai Lahomi dan Sungai Moroo, Pemkab meminta dukungan teknis Pemprov Sumut untuk penanganan titik luapan dan sedimentasi.
“Setelah masyarakat aman, kita harus mencegah kejadian serupa terulang. Penanganan akan dilakukan bertahap bersama pusat dan provinsi,” jelas Eliyunus.
Satu Komando, Satu Data
BPBD ditunjuk sebagai pusat koordinasi dan data bencana. Seluruh camat, desa, dan OPD diminta memutakhirkan data terdampak, rumah rusak, kelompok rentan, dan infrastruktur secara berkelanjutan.
“Dalam keadaan darurat kita harus bergerak cepat, tetapi tetap tepat, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tutup Bupati.
Bupati mengimbau warga di sekitar sungai dan kawasan rawan banjir untuk waspada terhadap potensi hujan susulan.
Berdasarkan data sementara BPBD, banjir berdampak pada 595 Kepala Keluarga di Kecamatan Lahomi, Sirombu, Mandrehe Barat, dan Mandrehe. Sebanyak 36 unit rumah rusak. Tidak terdapat korban jiwa. Data masih terus diverifikas
