LenteraKepri.com, Batam – Sat Reskrim Polresta Barelang menggerebek sebuah ruko di Komplek Bintang Raya Blok B nomor 5 Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Diduga, lokasi tersebut dijadikan sebagai lokasi penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 21 CPMI yang akan dikirim untuk bekerja ke Australia dan New Zealand berhasil diselamatkan. Polisi, juga mengamankan 3 terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, ketiga tersangka, bernama M Tarmizi (37), Santi Dewi (44) dan Elly Yana (42). Mereka juga memiliki peran masing-masing.
Baca: Puluhan Iphone Hasil Penindakan Bea Cukai Batam Dicuri, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
M Tarmizi merupakan suami dari Elly Yana, yang bertugas menjemput CPMI di bandara dan mengantar ke lokasi penampungan. Sedangkan Santi Dewi, betugas mengurus kebutuhan sehari-hari para CPMI selama di lokasi penampungan.
“Mulai dari menyediakan makan hingga melaporkan setiap kegiatan CPMI di lokasi penampungan,” ujar Budi, Senin (22/8/2023).
Sementara Elly Yana, merupakan pengurus inti atau CEO di Batam yang memfasilitasi dan menyedikan tempat tinggal bagi CPMI.
“Elly juga yang memiliki koneksi dengan agency di Autralia dan New Zealand. Ia juga menyediakan sebuah yayasan tempat CPMI dibekali pelajaran bahasa Inggris, sehingga bisa lancar menjalani pekerjaan nantinya,” jelas Budi.
Pengungkapan ini dilakukan pihaknya pada Jumat (18/8/2023) sore, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah mendapat informasi adanya lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan CPMI.
“Setelah dilakukan penyelidikan lapangan, didapati 21 CPMI yang terdiri dari 2 perempuan dan 19 laki-laki berada di lokasi. M Tarmizi dab Siti juga langsung diamankan di lokasi,” ujarnya.
Baca: Tetapkan 733 Bacaleg Masuk DCS, KPU Batam Beri Waktu Masyarakat Menanggapi 10 Hari Kedepan
Untuk Elly, saat penindakan dilakukan sedang berada di Jakarta. Namun sehari setelahnya ia berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sejauh ini kita masih lakukan penyidiikan pengembangan untuk mencari tahu apakah masuh jaringancl yang berkaitan dengan kasus ini. Untuk informasi perkembangannya, nanti akan kita sampaikan lebih lanjut,” tutup Budi.
