44.677 Hektare Aset Tanah TNI Berpotensi Picu Konflik Agraria

oleh -
oleh
TNI melakukan RDPU terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (16/9). (Foto: Dok. Istimewa)

LenteraKepri.com, Batam – Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengungkap masih tingginya persoalan pertanahan yang berkaitan dengan aset Barang Milik Negara (BMN) tanah pertahanan.

Hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan, dengan mayoritas persoalan berkaitan dengan aset yang belum bersertifikat.

Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrenum) Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya mengatakan, persoalan legalitas aset tanah menjadi salah satu perhatian penting dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (16/9).

Dalam pemaparannya, Candra menyebut total aset BMN tanah TNI saat ini mencapai 369.971 hektare.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 133.619 hektare telah bersertifikat, 191.657 hektare belum bersertifikat, dan 44.677 hektare masih bermasalah.

“133.619 hektar bersertifikat, 191.657 hektar belum bersertifikat, dan 44.677 hektar masih bermasalah yang akan berpotensi menimbulkan konflik agraria,” ujar Candra.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut menjadi tantangan dalam memastikan kepastian hukum atas aset tanah yang digunakan untuk kepentingan pertahanan negara.

Terlebih, aset yang belum memiliki legalitas kuat berpotensi menimbulkan persoalan penguasaan, klaim kepemilikan, hingga sengketa dengan masyarakat.

“Hingga Agustus 2026 terdapat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan dengan mayoritas terkait aset yang belum bersertifikat,” katanya.

Dalam pembahasan RUU Reforma Agraria, TNI mengusulkan agar tanah yang sah dan diperlukan langsung bagi pertahanan negara dikecualikan dari objek reforma agraria.

Namun, pengecualian tersebut diusulkan tidak dilakukan secara otomatis. Candra menekankan perlunya verifikasi lintas kementerian atau lembaga yang didukung bukti hak yang sah.

“RUU perlu mengecualikan tanah yang sah dan diperlukan langsung bagi pertahanan negara dari objek reforma agraria berdasarkan verifikasi lintas kementerian atau lembaga yang didukung bukti hak yang sah,” tegasnya.

Menurut Candra, setiap sengketa tanah antara masyarakat dan institusi pertahanan perlu diselesaikan melalui mekanisme yang terukur dan dapat diuji.

Proses ini mencakup verifikasi dokumen, pemeriksaan penguasaan fisik, mediasi, serta mekanisme administrasi atau hukum.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa tidak hanya berorientasi pada status kelembagaan atau klaim penguasaan, tetapi juga mempertimbangkan bukti hak, kondisi penguasaan tanah, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Candra juga menekankan tanah yang benar-benar diperlukan untuk pertahanan negara harus diselesaikan melalui instrumen hukum yang adil.

Salah satu mekanisme yang diusulkan adalah pengadaan tanah disertai pemberian ganti kerugian yang layak. Selain itu, perlu ditetapkan batas waktu yang jelas bagi instansi terkait untuk menuntaskan proses verifikasi dan penataan status aset.

“Terhadap tanah yang benar-benar diperlukan untuk pertahanan, penyelesaiannya harus menggunakan instrumen hukum yang adil, termasuk pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak disertai batas waktu yang jelas bagi instansi terkait untuk menuntaskan verifikasi dan penataan status aset,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, TNI mengusulkan pembentukan tim verifikasi terpadu yang melibatkan TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah daerah.

Tim akan menyandingkan data aset TNI dengan peta bidang tanah, tata ruang, kawasan hutan, dan peta indikatif tanah objek reforma agraria.

TNI juga mendorong percepatan pencatatan, pensertifikatan, dan penataan batas terhadap aset pertahanan yang sah serta diperlukan.

Selain itu, laporan periodik kepada DPR RI mengenai progres penataan tanah pertahanan yang beririsan dengan program reforma agraria diusulkan sebagai bentuk pemantauan dan pengawasan.

Candra menegaskan TNI mendukung pembentukan undang-undang tentang pengaturan reforma agraria sebagai instrumen keadilan sosial dan kepastian hukum pertanahan.

“Besar harapan kami, dukungan pimpinan legislatif DPR RI bisa meningkatkan kesiapan operasional TNI dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia,” pungkasnya.