Lentera Tanjungpinang – Koordinator wilayah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman bernama PT Sicepat Express Indonesia gerai Tanjungpinang berinisial PSN, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan yang berbarengan dengan tindak pidana.
Dengan jabatan yang didudukinya, PSN memanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara memanipulasi harga pengiriman barang melalui kapal Dumai Express dengan tujuan Tanjungbalai Karimun.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan tersangka terhadap PSN dilakukan setelah dirinya menjalani pemeriksaan pada Rabu (23/2/2022) kemarin.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap saksi termasuk PSN, akhirnya PSN ditetapkan menjadi tersangka karena dua alat bukti sudah terpenuhi,” ungkap Awal, Sabtu (26/2/2022) sore.
Dijelaskan, terbongkarnya permainan yang dilakukan PSN, saat tim audit PT Sicepat Express Indonesia datang ke Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan investigasi internal pada September 2021 lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya mark up harga pengiriman barang via kapal Dumai Ekspress melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura pada Bulan Januari 2021 lalu.
Audit itu menunjukkan bahwa mark up yang terjadi diduga dilakukan oleh PSN selaku koordinator wilayah perusahaan itu untuk gerai Tanjungpinang dengan kerugian perusahaan sekitar Rp 24 juta.
Modusnya, PSN meminta biaya untuk pengiriman barang kepada perusahaan sebesar Rp275 ribu per koli sebanyak 19 kali, Rp278.333 per koli sebanyak 1 kali, Rp280 ribu per koli sebanyak 1 kali, dan Rp285 ribu per koli sebanyak 1 kali.
Baca: Konflik Makin Memanas, Ukraina Tuduh Rusia Mulai Invasi Skala Besar
Sedangkan harga nyata untuk pengiriman barang tersebut via kapal hanya dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu per kolinya, ditambah biaya angkut dari mobil kekapal sebesar Rp50 ribu.
“Mark up harga ini dilakukan PSN pada Januari 2021 lalu. Sehingga ditemukan total selisih harga pengiriman dengan tujuan Tanjungbalai Karimun sebesar Rp 24.014.995. Hal ini langsung dilaporkan ke Polres Tanjungpinang dan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Awal.
PSN dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan jo berbarengan tindak pidana, dengan ancaman 5 tahun penjara. (Chandra)