LenteraKepri.com, Batam – Sidang kasus meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit (19), masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (08/10/2026). Apa sebab terjadi penganiayaan belum terungkap.
Sidang kali ini memanggil lagi Komandan Peleton (Danton) Ipda Muhammad Gunther, sebagai saksi split terdakwa utama Arawna Sihombing. Gunther adalah Komandan Peleton (Danton) dan atasan Bripda Natanael Simanungkalit, serta para terdakwa Arawna Sihombing, Asrul Prasetya, Muhammad Alfarizi, dan Guntur Sakti Pamungkas.
“Saksi dipanggil lagi dikarenakan ada pengakuan terdakwa bahwa ada perintah (dari saksi) untuk memberikan hukum (menghabisi) korban,” kata Ketua Majelis Hakim, Monalisa Anita Theresia Siagian, S.H., M.H, soal pemanggilan kedua kali Gunther.
Terkait pengakuan Arawna, bahwa ada perintah langsung untuk menghabisi Natanael, dibantah Gunther. “Saya sudah disumpah. Tidak ada yang mulia,” jawab Gunther.
Tetapi Gunther tidak megelak ia yang memerintahkan agar Natanael diberikan hukuman sikap tobat, dan hukum kepada para Bintara Remaja (Baja) lainnya, seperti push-up, sit up, atau minum air, jika mereka melakukan kesalahan. Hukuman tersebut, kata perwira polisi balok satu itu, untuk mendisiplikan para bintara remaja.
“(Menghukum) Minum air satu galon tidak pernah. (Hukuman minum air itu) hanya satu botol. Memukul, menempeleng itu tidak pernah,” ucapnya.
Gunther mengatakan pada sidang pertama, Arawna tidak membantah apa yang disampaikan dalam persidangan. Dia hanya membantah waktu (hukuman sikap) tobat 5 – 10 menit pada sidang pertama. “Yang kedua, dia lapor almarhum meninggal sesak nafas,” jelas Gunther.
Gunther juga dicecar banyak pertanyaan oleh Majelis Hakim soal keengganan korban mengangkat telefon, kata “membantai”, awal mula Natanael dipanggil ke rumah dinas, tugas memberishkan rumah dinas, seperti mencuci piring, dan menyapu rumah, serta lain sebagainya.
Dalam keterangannya, Gunther mengatakan ia memang memerintahkan agar Natanael dipanggil ke rumah dinas perwira, dengan memerintahkan Anthony bersama Arawna. Sesampai di rumah dinas, ia menanyakan kenapa Natanael tidak mengangkat telefon.
Majelis Hakim juga belum mendapatkan titik terang, sebab musabab yang jelas, kenapa korban Natanael dianiaya rekan sesama polisi, sehingga menyebabkan meninggal, akibat mengalami pemukulan secara bertubi-tubi, jika itu hannya disebabkan tidak mengangkat telefon.
Ketua Majelis Hakim Monalisa menanyakan kepada Arawna siapa rekannya yang mendengar bahwa Gunther yang memerintahkan pemukulan. Jika ada, Monlisa meminta agar dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa Arawna.
“Adakah saksi (lain selain Arawna) yang mendengar bahwa saksi (Gunther) memerintahkan pemukulan secara bertubi-tubi kepada korban. Kalau ada panggil dia sebagai saksi yang meringankan terdakwa (Arawna),” jelas Monalisa.
Namun, penasehat hukum terdakwa pesimis dapat menghadirkan saksi yang dimaksud disebabkan mekanisme yang ada di dalam kepolisian, serta saksi yang dimaksud tidak ada dalam berita acara. “Saksi anggota kepolisian, yang mulia. Pesimis untuk dapat menghadirkan,” kata pensehat hukum terdakwa Arawna.






