Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Tibum, Sanksi Bakalan Lebih Berat

oleh -
oleh
Sekdako Batam Firmansyah, menyerahkan Ranperda Perubahan Perda Tibum kepada Ketua DPRDBatamMuhammad Kamaluddin, (foto: Amran/LenteraKepri.com)

LenteraKepri.com, Batam – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam Firmansyah, mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, menyampaikan Ranperda Perubahan Kedua Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), Senin (12/10/2026) pada Rapat Paripurna DPRD Batam.

Sekda Firmansyah, mengatakan diajukan perubahan Perda Tibum, didasari dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku efektif 2 Januari 2026. “Penyesuaian aturan pidana (yang diatur dalam UU 1/2026) menjadi salah satu alasan utama diajukan perubahan perda,” kata Sekda Firmansyah.

Selain pemberlakuan UU 1/2026, jelas Sekdako, Perubahan Perda Ketertiban Umum diajukan seiring perkembangan Batam sebagai kawasan FTZ, kota industri, perdagangan, jasa, pariwisata, populasi penduduk, dan kawasan permukiman. Sehingga, jelas Sekdako, dibutuhkan pengaturan yang mampu menjawab berbagai tantangan baru dalam perkembangan tersebut.

“Perkembangan ini disatu sisi berdampak pada penggunaan dan pemanfaatan fasilitas umum oleh masyarakat yang tidak sesuai peruntukan, aktivitas yang mengganggu ketertiban lingkungan, serta perilaku yang berpotensi mengurangi kenyamanan, dan keselamatan,” terang Sekda.

Penyelenggaraan ketertiban umum, ucap Sekda Batam Firmansyah, merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, nyaman, dan harmonis.

“Perda Kota Batam No. 16/2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9/2021 masih memuat ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda. Karena itu, perlu penataan kembali rumusan ketentuan pidana dinilai perlu dilakukan agar selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi,” terang Sekda.

Penyesuaian tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum, menghindari perbedaan penafsiran dalam penerapan aturan, serta menyediakan pedoman yang lebih jelas bagi aparat penegak peraturan daerah. Di sisi lain, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak, kewajiban, larangan, dan konsekuensi hukum atas pelanggaran ketertiban umum.

“Penataan kembali rumusan ketentuan pidana diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengevaluasi efektivitas pengaturan ketertiban umum,” jelas Setdako Batam.

Pemerintah Kota Batam, kata Sekda menekankan bahwa ketertiban umum tidak semata-mata berkaitan dengan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mencakup upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, bersih, serta mendukung kegiatan sosial dan perekonomian masyarakat.

“Ketertiban umum tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mencakup upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, bersih, dan mendukung kegiatan sosial serta perekonomian masyarakat,” tandas Sekda.

Untuk mewujudkan tujuan itu, diperlukan penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Sinergi berbagai pihak dinilai penting agar pengaturan ketertiban umum dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan dan kondisi aktual di lapangan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam H Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE, anggota DPRD Batam, Kadis Satpol PP Imam Tohari, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, dan lain-lain.

No More Posts Available.

No more pages to load.