Polresta Barelang Bongkar Peredaran Narkotika di Kampung Aceh Batam, 1 Pengedar dan 4 Pemakai Diringkus

oleh -
Narkotika
Petugas tengah menunjukkan barang bukti bong yang diamankan dari pelaku. (Foto: Chandra)

Lentera Batam – Seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Aceh Mukakuning, Kota Batam, berinisial AP (41), berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polresta Barelang.

Tidak hanya AP, 4 orang lainnya yang merupakan pemakain juga turut diamankan. Mereka berinisial ME (54 ), Inisial J (18), AS (29), TH (47).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIk, MH, saat ekspose di lobi Mapolresta Barelang mengatakan, dari tangan AP, diamankan 5 paket kecil sabu siap edar seberat 2,22 gram.

Tidak hanya itu, 20 buah mancis serta 22 alat hisap sabu atau bong juga disita dari tangan pelaku.

Baca: Polisi Beberkan Peran Para Tersangka Perampokan Indomaret Baloi Persero Batam

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut,” ungkap Kapolresta, dudampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, S.H, dan Kanit Resnarkoba Iptu Sofyan Rida, SH, MH, Selasa (10/5/2022).

Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan lapangan, sehingga didapati AP serta 4 lainnya.

“Pelaku langsung diamankan beserta barang bukti. Ada juga satu unit handphone dan uang tunai Rp 419 ribu yang diamankan dari para pelaku,” jelasnya.

Baca: Tiga Anak di Bawah Umur Ditangkap Polsek Bengkong Usai Curi Sepeda Motor, Satu Residivis

Informasi dari pelaku di tempat tersebut telah dijual beberapa paket sabu termasuk menyewakan alat bong. Untuk 1 alat bong disewa seharga Rp 10 ribu dan untuk 1 gram sabu seharga Rp 1,5 juta.

“Sementara untuk satu paket kecil, dijual per paket seharga Rp100 ribu sudah termasuk Sabu dan Alat Bong, dan bisa di pake di tempat itu juga,” tambahnya.

Nugroho juga mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di Jampung Aceh segera untuk menghentikan peredaran narkoba. Sebab, peredaran ini sudah tercium oleh pihaknya.

“Apabila terdapat seperti itu lagi akan kami lakukan penindakan,” tegasnya.

Para pelaku, dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.