Curi Sepeda Motor Hingga ‘Tisu Magic’, 4 Pembobol Ruko di Marina Centre Diringkus Polsek Lubukbaja

oleh -
Lubukbaja
Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubkbaja saat melakukan penangkapan dan para pelaku pencurian. (Foto: Istimewa)

Lentera Batam – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil meringkus 4 orang pelaku pencurian spesialis pembobol ruko. dalam hal ini, mereka beraksi membobol ruko yang berada di kawasan Marina Centre, Kecamatan Lubukbaja.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, saat dihubungi mengatakan, keempat pelaku berinisial H (34), A (37), RT (27), dan RS (25). Dua diantaranya, merupakan residivis kasus pencurian.

Penangkapan tersebut, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Thetio Nardiyanto bersama Panit Buser Ipda Husnul Afkar. Mereka ditangkap kos-kosan kawasan Perumahan Happy Garden, Kecamatan Lubukbaja, Batam pada Selasa (17/5/2022).

Baca: Teruntuk Anggota, Ini Pesan Kapolresta Barelang Dalam Kunjungan Kerja ke Polsek-polsek di Wilayahnya

Mereka beraksi membobol toko obat-obatan yang diketahui korban pada Jumat (13/5/2022) kemarin. Korban mancapati ruko miliknya dalam keadaan terbuka, serta barang-barang yang ada di dalam ruko sudah hilang.

Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubkbaja saat melakukan penangkapan dan para pelaku pencurian. (Foto: Istimewa)

“Korban baru mengetahui ruko miliknya dibobol Jumat kemarin, karena pulang ke kampung halaman sejak Sabtu (23/4/2022) lalu. Sebelum meninggalkan rukonya, korban juga sudah memastikan mengunci setiap pintu,” ungkap Budi, Jumat (20/5/2022).

Barang-barang milik korban yang hilang, seperti dua unit sepeda motor, komputer, TV, serta barang-barang dagangan berupa 20 lusin minyak kayu putih, 25 lusin balsam merk cap lang, 20 lusin minyak urut merk Cap Lang, 10 box kondom merk Sutra, 42 pack tisu magic.

Baca: Kapolresta Barelang Lakukan Kunjungan Kerja di Zona 1, Polsek Bengkong Sambut Kedatangan Rombongan

Kejadian ini, juga langsung dilaporkan korban ke Mapolsek Lubukbaja, sehingga dilakukan penyeledikan lapangan. Tidak membutuhkan waktu lama, tiga hari setelah laporan yang dibuat korban, empat pelaku berhasil diringkus.

“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sebagian barang yang dicuri telah dijual. Hasil penjualannya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Budi.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), serta terancam hukuman 7 tahun penjara. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.