Berkat Luigi, Pengiriman Paket Sabu ke NTB Berhasil Digagalkan BC Batam

oleh -
Luigi
Berkat anjing pelacak milik BC Batam, pengiriman paket sabu berhasil digagalkan. (Foto: Istimewa)

Lentera Batam – Bea Cukai (BC) Batam kembali berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis
Methamphetamine atau sabu-sabu seberat ±101 gram. Modusnya, sabu tersebut dilaporkan sebagai paket makanan yang akan dikirim ke Lombok.

Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi merespon terhadap barang kiriman tersebut saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “GLB”, Senin, (18/7/2022) lalu.

Penyelidikan dilakukan dan mengamankan pengirim berinisial P. Hasil penyelidikan, P rencananya akan mengirimkan barang berisi sabu-sabu kepada penerima berinisial AG.

Baca: Mengenal Vassa Mustikahati, Anak Batam Peraih Beasiswa LPDP di Oxford University

Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti.

Menindaklanjuti tangkapan sabu-sabu tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penyerahan barang bukti ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Terima Nomor Nomor BAST-
311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menjelaskan kronologi penindakan sabu-sabu di TPS “GLB”, ketika melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya, Luigi memberikan respon terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan.

“Kemudian petugas kami melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut,” ujarnya, Selasa (9/8/2022).

Hasil pemeriksaan x-ray, didapati dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika.

Baca: Nikmati Treatmen Terbaru Untuk Pria di Babershop Sir Salon, Pangkas Rambut Premium Harga Merakyat

“Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” jelasnya.

Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda
maksimum Rp10 miliar. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.