Kasus Dugaan Korupsi Apri Sujadi, KPK Periksa Syamsul Bahrum Terkait Kuota Mikol

oleh -
korupsi
Asisten II Bidang Ekonomi Pemmprov Kepri, Syamsul Bahrum. (Ist)

Lentera Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai pada Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bintan, Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar (MSU) sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. KPK menduga Apri menerima Rp 6,3 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 250 miliar dalam kasus ini.

Pemeriksaan yang dilakukan di Mapolres Tanjungpinang sejak beberapa hari yang lalu digelar secara maraton.

Baca juga: Dikasih Roti dan Uang, Pria Ini Langsung Sumringah: Terima Kasih Pak Polisi!

Adapun salah satu yang dimintai keterangan sebagai saksi yaitu Asisten II Bidang Ekonomi Pemmprov Kepri, Syamsul Bahrum. Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan pada hari ini Kamis (11/11/2021).

Kepada wartawan, Syamsul Bahrum mengaku menjawab tiga pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail apa saja isi pertanyaan yang diajukan penyidik lembaga anti rasuah itu kepadanya.

“Tentang kuota-kuota minuman beralkohol (mikol),” ujarnya singkat. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.