Kapal Tanpa Dokumen Kepabeanan Gagal Berlayar, BC Batam Amankan Barang Bawaan Senilai Ratusan Juta

oleh -
Bea Cukai
Kapal tanpa kelengkapan dokumen kepabeanan gagal berlayar (kiri),dan barang yang dibawa kapal tersebut (kanan). (Foto: Ist)

Lentera Batam – Bea Cukai (BC) Batam gagalkan upaya penyeluaran ilegal kapal kayu yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan. Kapal kayu tersebut ditindak menggunakan kapal BC 20007 pada Kamis (8/9/2022) di wilayah perairan Batuampar.

Muatan kapal tersebut berisi berbagai macam barang, mulai dari tas, pakaian, hingga barang elektronik dengan berbagai macam merek dalam kondisi bekas. Barang-barang tersebut diduga akan diangkut dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI), Rizki Badillah, membenarkan kejadian penangkapan tersebut. Rizki juga memaparkan kronologi kejadian dari penindakan atas barang yang tak dilengkapi dokumen pabean tersebut.

Baca: Kembali Tampil 16 September Nanti, DJ Joice Challista Optimis Mampu Guncang F1 Club Batam!

“Pada Rabu (7/9/2022), berdasar informasi masyarakat ada kapal kayu yang memuat barang yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti hal tersebut unit pengawasan segera membahas strategi penindakan. Satgas patroli laut diperintahkan untuk segera menyisir dan melakukan pengejaran untuk menindak kapal kayu tersebut,” ungkap Rizki melalui keterangan tertulis, Rabu (14/9/2022).

Hingga akhirnya pukul 23.37 WIB, pihaknya mendapat informasi lanjutan bahwa kapal target keluar dari pelabuhan Magcobar Batuampar. Satgas patroli laut langsung menuju lokasi. Pada pukul 01.00 WIB, Kamis (8/9/2022), kapal BC-20007 mendekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu tersebut.

Baca: Dekranasda Batam Dorong Kemajuan IKM, Ardi Sampaikan Pesan Marlin

“Setelah sandar dan dilakukan pemeriksaan, didapati kapal kayu dengan 9 Anak Buah Kapal (ABK) dengan muatan barang campuran yang dikemas dalam box hitam dan putih dan packing kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh ABK diamankan dan dibawa ke kapal satgas BC-20007,” jelasnya.

Dari hasil penindakan, ditemukan barang-barang berupa 82 koli berisi tas berbagai merek dan jenis, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam kondisi bekas. Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp. 450.460.000.

Baca: Olahraga Bersama Danlanal Batam Dengan Prajurit, Semakin Pererat Kebersamaan Jelang Relokasi

“Pukul 09.00 WIB kapal kayu tersebut dibawa ke dermaga tangkapan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam di Tanjunguncang. Dugaan pelanggaran sementara kapal tersebut membawa barang larangan dan/atau pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Saat ini atas kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik,” pungkas Rizki.(red)

No More Posts Available.

No more pages to load.