Termakan Rayuan Maut Pelaku, Remaja Perempuan 16 Tahun Dinodai Berulang Kali Hingga Hamil 2 Bulan di Batam

oleh -
Remaja
Ilustrasi pencabulan. (Foto: ist)

Lentera Batam – Termakan rayuan dan iming-imingan, seorang remaja perempuan di bawah umur berisia 16 tahun berinisial MR, menjadi korban pencabulan. Parahnya, ia telah ditiduri pelaku sebanyak 10 kali.

Namun perbuatan ini pun berakhir, setelah Opsnal Polsek Batuampar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Fachri Rizky berhasil meringkus pelaku berinsial PRH (18). Ia menyetubuhi korban setelah menjadikannya pacar.

Kapolsek Batuampar Kompol Salahuddin mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Bengkong, usai orangtua korban membuat laporan polisi.

Baca: Semarakkan Hari Jadi Museum, Disbudpar Gelar Beragam Lomba

“Terduga pelaku sudah kita amankan dan sekarang tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek,” ujar Salahuddin, Rabu (12/10/2022).

Dijelaskan, terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara merayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami-istri di salah satu hotel di Batam usai berkenalan pada 3 Juni 2020 silam

Akibat perbuatan tersebut, korban kini berbadan dua atau hamil 2 bulan. Kehamilan tersebut menjadikan perbuatannya terungkap hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Kejadiannya berada di salah satu hotel di Kawasan Jodoh, Batuampar, Kota Batam, pada 5 Juni 2022, setelah mengungkapkan perasaan suka terhadap korban. Kemudian hubungan berlanjut,” bebera Salahuddin.

Ia menambahkan, dari laporan yang masuk, kejadian ini terjadi sejak akhir Juli 2021 sampai tanggal 22 Agustus 2022.

“Pengakuan terduga pelaku sudah 10 kali melakukan hubungan badan. Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa satu tas selempang kain warna hitam list putih, satu helai stel baju cardigan warna pink corak bunga, satu stel baju tidur warna kuning pulkadot, tiga bustle houder atau bra (BH), satu helai manset warna putih.

Baca: Malam Ini, Ruri Repvblik Bakal Meriahkan Anniversary Morena Pub & KTV Batam

Kemudian satu helai jilbab segi empat warna cream, satu helai celana dalam warna merah maroon, dua helai celana dalam warna merah muda, satu helai jaket warna hitam polos, satu helai celana panjang warna abu-abu, dan satu helai celana dalam merek Levi’s warna biru.

Selain itu, polisi juga menyita flashdisk berisi rekaman kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTv) dan barang bukti lainnya.

Terduga pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) penganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Proses hukum akan terus kita lakukan hingga nanti dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani persidangan,” pungkasnya. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.