10 Siswa SPN Dirgantara Batam Diduga Alami Kekerasan dari Sekolah, KPAI Ungkap Fakta: Dipenjara Hingga Dipukuli

oleh -
siswa
Pengecekan yang dilakukan KPPAD ke SPN Dirgantara. (Ist)

Lentera Batam – Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam dilaporkan telah melakukan dugaan kekerasan terhadap 10 orang siswa. Mereka, mendapatkan kekerasan mulai dari dikurung dalam sel hingga ditampar dan ditendang.

Menurut laporan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pihak sekolah berdalih bahwa upaya pemenjaraan siswa didik di lingkungan sekolah adalah upaya konseling.

Fakta tersebut didapati dalam upaya pengecekan, yang dilakukan bersama KPPAD Batam, berdasarkan laporan dari 10 orangtua peserta didik yang anaknya mengalami kekerasan di SPN Dirgantara kota Batam.

“Kekerasan yang dialami berupa pemenjaraan atau dimasukan ke dalam sel tahanan, ditampar, ditendang, dan lain-lain. Ini disebut sebagai upaya konseling,” tegas Komisioner KPAI, Retno Listyarti saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).

Retno melanjutkan, siswa yang menerima hukuman penjara tergantung dengan kesalahan yang dilakukan oleh siswa di lingkungan sekolah.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, masa hukuman penjara bagi siswa juga dikategorikan dalam beberapa bentuk, dan hukuman dapat berlangsung kurun waktu hitungan minggu hingga bulan.

“Sel tahanan menurut para orangtua pelapor difungsikan saat ada peserta didik yang melakukan pelanggaran disiplin. Seorang siswa bisa dikurung berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan, tergantung kesalahannya dan dianggap sebagai konseling. Selain dikurung, anak-anak juga akan mengalami hukuman fisik seperti pemukulan, bahkan ada korban yang rahangnya sampai bergeser,” lanjutnya.

Tidak hanya laporan, dalam kasus ini pihak KPAI dan KPPAD Batam menerima bukti 1 video dan 15 foto yang diduga merupakan peserta didik di SPN Dirgantara Batam yang mengalami pemenjaraan di sel tahanan sekolah.

Dalam bukti tersebut, Retno menjelaskan ada siswa yang tidak diikat di dalam ruangan penjara, namun juga ada 2 peserta didik yang di rantai di leher dan di tangan.

Baca: Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Marahi Suami Pulang Mabuk Jadi Perhatian Publik, Kejagung Ambil Tindakan

Retno merinci pada salah satu bukti foto, terlihat 4 anak di dalam ruangan tahanan yang sempit, beralaskan karpet berwarna biru dan ada 1 dipan dengan kasur yang tidak diberi alas.

Anak-anak tampak bertelanjang dada karena ruangan sempit di lantai atas pastilah sangat panas.

“Dari video yang kami terima, wajah keempat anak terlihat tertekan dan tak banyak bicara. Jika ditanya hanya menjawab singkat,” tuturnya.

Fakta lain pada rekaman video yang diterima, Retno juga menjelaskan bahwa pada saat kejadian tersebut terekam diduga ada upaya pembebasan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau.

Pada rekaman video, terdengar suara yang diduga pejabat Dinas pendidikan yang disebut sebagai pak Kabid (Kepala Bidang), yang tampak marah karena penahanan dianggap tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

Setelah bukti rekaman video dan foto yang sudah diterima di awal laporan, pihak KPAI dan KPPAD Batam, juga menerima 4 foto yang terbilang sadis,

Berdasarkan informasi, peristiwa dalam foto tersebut terjadi sekitar tahun 2020.

Baca: BP Batam Terus Jaga Kinerja di Masa Pandemi

“Dalam 2 foto tergambar 2 anak yang tangannya di borgol sebelah sehingga keduanya harus terus berdekatan karena diikat dengan satu borgol masing-masing tangannya kanan/kirinya. Lebih mengenaskan lagi, salah satu anak juga dirantai lehernya seperti binatang,” ungkap Retno.

Kemudian pada 2 foto lagi terlihat 3 anak laki-laki sedang berdiri di baik jeruji sel tahanan yang diduga adalah sel tahanan yang berada di SPN Dirgantara, ketiganya bahkan menggunakan seragam seperti tahanan, berwarna oranye.

“KPAI mengecam segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Lembaga pendidikan seharusnya menyemai nilai-nilai demokrasi dan penghargaan atas hak asasi manusia. Segala bentuk kekerasan atas nama mendisiplinkan seharusnya tidak boleh dilakukan,” pungkas Retno. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.