Polisi Grebek Praktek Perjudian Sie Jie di Batam, 6 Orang Jadi Tersangka

oleh -
Sie Jie

Lentera Batam – Unit I Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap praktek perjudian jenis sie jie Singapura. 6 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka, berinisial S (39) yang merupakan bandar, serta 5 lainnya ialah pemain berinsiial A(75), G (55), TC (44), SE (58) dan SU (46).

“Mereka digrebek saat berada di salah satu kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam pada Sabtu (4/3/2023) sore,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Kamis (8/3/2023).

Baca: Polsek Sagulung Bekuk Pelaku Begal, Leher Korban Ditodong Pakai Gunting dan Handphonenya Dicuri

Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang praktek judi sie jie di lokasi tersebut.

Pihaknya dari Unit I Judisila langsung melakukan penyelidikan lapangan. Sehingga terbukti aktivitas tersebut tengah berjalan.

Sistem perjudiannya dengan cara pemain datang ke kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti untuk melakukan pemasangan nomor sie jie Singapura ke salah satu bandar, atau bisa juga melalui pesan whatsapp dan uang bisa diantar langsung.

“Di lokasi berhasil diamankan 1 orang bandar dan 2 orang pemain. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan 1 orang pemain di belakang Hotel utama, 1 orang pemain di Perumahan Sei Jodoh dan 1 orang pemain di Perumahan Batam Centre, Batam Kota,” jelas Budi.

Baca: Kabur ke Jawa Usai Gelapkan Uang Jual Beli Rumah Ratusan Juta di Batam, AT Harus Dipenjara di Masa Tuanya

Media yang digunakan bandar untuk melakukan perjudian yaitu sebuah aplikasi Android yang bernama WMW. Bandar menerima keuntungan sebesar 10 % dari pemasangan pemain dan 10 % dari kemenangan pemain sehingga diperkirakan omset pendapatan perbulan sebesar Rp 8.000.000.

“Menurut pengakuannya pelaku, ia telah menjalankan perjudian sekitar 3 hingga 6 bulan. Tetapi hasil penyelidikan Tim di lapangan pelaku sudah melakukan perjudian selama 1 Tahun,” lanjut Budi.

Para pelaku, dijerat pasal 303 ayat (1) ke -3e K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun penjara, atau denda dua puluh lima juta rupiah.

No More Posts Available.

No more pages to load.