Kabur 2 Bulan, Pelaku Pencabulan di Bengkong Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

oleh -
Bengkong
Gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap pelaku pencabulan. (Foto: dok)

Lentera Batam – Kerjasama Tim dari Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong, berhasil meringkus terduga pelaku pencabulan yang sudah melarikan diri sekitar 2 bulan terakhir.

Pria berinisial GN (32) ini, dilaporkan ke Polsek Bengkong karena telah mencabuli seorang siswi SMA berinisial AY (17). Modusnya, GN memacari korban dengan janji-janji manis yang membuat korban terpedaya.

Kapolsek Bengkong, Ipda Muhammad Rizky Saputra, melalui Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris, mengatakan, korban dan pelaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 8 kali, mulai sejak Februari hingga November 2022.

Baca: Gelar Apel Siaga, PLN Batam Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Ramadhan dan Idul Fitri

Terungkapnya kasus ini, setelah korban mengatakan kepada kakaknya berinisial RY, bahwa dirinya sudah tidak perawan lagi pada pertengahan Januari 2023.

“Kemudian kakak korban menanyakan sudah berapa kali melakukan dan diakui korban sudah 8 kali bersama GN. Namun hingga saat itu GN sudah tidak dapat dihubungi lagi,” ujar Aris, Sabtu (25/3/2023).

Kejadian ini membuat pihak keluarga korban tidak terima dan membuat laporan polisi ke Polsek Bengkong dan dilakukan pengejaran.

Hingga akhirnya keberadaan GN diketahui tengah berada di kawasan Harbour Bay. Tim langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya GN berhasil ditangkap pada Rabu (22/3/2023) dini hari.

“GN berhasil diamankan di kawasan Harbourbay. Penangkapan ini kita lakukan bersama Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang,” tambah Aris.

Baca: Polsek Bengkong Pastikan Pasar Ramadhan Berjalan Kondusif

Ia menjelaskan, aksi bejat pelaku, dilakukan di kossan pelaku kawasan Bengkong Indah. Dirinya berjanji akan bertanggungjawab dengan apa yang telah dilakukan. Namun kenyataannya, pelaku kemudian menghilang.

“Pelaku saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan telah ditahan di Mapolsek Bengkong. Ia dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutup Aris.

No More Posts Available.

No more pages to load.