Asik Main Judi Berkedok Gelper di Bengkong, 4 Oknum Wartawan Digrebek Polisi

oleh -
Gelper
Lokasi gelper yang digrebek Polresta Barelang. (Foto: Ist)

Lentera Batam – Unit I Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang menggrebek lokasi gelanggang permainan elektronik (Gelper) yang dijadikan sarana perjudian di salah satu kios Pasar Sukaramai, Bengkong, Kota Batam.

Sebanyak 10 orang turut diamankan dan ditetapan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 1 wasit berinisial D dan 9 pemain berinisial KL, YEP, MAP, DRW, AM, AR, D, A, dan Ao.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, penggrebekan itu dilakukan pihaknya pada Selasa (25/4/2023) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, yang dipimpin Kasubnit I Judisila Ipda Dodi Setiawan dan Kasubnit II Iptu Andy Pakpahan.

Baca: Hendak COD Sepeda Motor Curian, Dua Pelaku Pencurian Diringkus Polsek Bengkong

“Kita mendapat informasi adanya praktek judi berkedok gelper. Kemudian dilakukan penyelidikan lapangan. Setelah terbukti, langsung diamankan,” ujar Budi, Kamis (27/4/2023).

Dijelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, dsri 9 pemain, diketahui bahwa 4 orang diantaranya ternyata wartawan.

“Ada empat pemain yang mengaku sebagai wartawan. Kita juga amankan tanda pengenalnya,” tambah budi.

Modus dalam kasus ini, pemain datang ke gelper tersebut dan memberi uang kepada wasit untuk mengisi kredit dengan minimal pengisian Rp.10 ribu, dan pemain mendapatkan kredit sebesar 1.000.

Baca: Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Personil Dalam Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Kemudian pemain dapat memainkan permainan yang ada pada mesin gelper tersebut. Apabila pemain menang dan cancel, permainan dapat melakukan cancel kredit yang dapat ditukarkan dengan uang tunai sesuai dengan jumlah kredit yang dimenangkan.

Untuk barang bukti yang diamankan, berupa 3 mesin gelper, 1 buku cacatan, uang bandar Rp 146 ribu, uang pemain Rp 150 ribu, dan 3 kunci mesin.

“Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara,” tutup Budi.

No More Posts Available.

No more pages to load.