Aksi Dua Pelajar Berulang Kali Gasak Sepeda Motor di Batam Berakhir, Setelah Berhasil Ditangkap Polisi

oleh -
Sepeda Motor
Potongan rekaman CCTv saat salah satu tersangka saat mematahkan kunci stang sepeda motor di Bengkong Pertiwi. (Foto: CCTv)

LenteraKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan dua terduga pelaku. Mirisnya, mereka masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar serta berulang kali beraksi mencuri sepeda motor.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan terhadap salah satu lokasi pencurian di kawasan Bengkong Permai pada Senin (29/7/2024) malam. Aksi mereka saat itu terekam CCTv dan juga sempat viral di media sosial.

“Ini yang sangat kita sayangkan, keduanya masih di bawah umur. Mereka sudah beraksi mencuri sepeda motor sebanyak 5 kali di wilayah Batam. Salah satunya di wilayah Polsek Bengkong, yakni di Bengkong Permai,” ujar Doddy, Rabu (31/7/2024) malam.

Baca: Kemarau Panjang Mengancam Wilayah Indonesia Hingga Akhir Tahun

Dalam rekaman CCTv tersebut, terlihat keduanya beraksi mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Mereka memiliki peran masing-masing.

“Satu menunggu di sepeda motor, dan satu lagi bertugas mematahkan stang sepeda motor. Tidak membutuhkan waktu lama, mereka pun langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,” tambah Doddy.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, yang memimpin pengungkapan ini menjelaskan, kedua remaja yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersngka tersebut dimankan di rumahnya masing-masing.

Baca: Program Subsidi Tepat, Pertamina Ajak Pengguna Pertalite di Kepri Daftarkan Kendaraannya

“Berdasarkan rekaman CCTv di salah satu lokasi kejadian, kita mendapatkan ciri-ciri mereka, hingga akhirnya bisa kita amankan ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses lebih lanjut,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan diketahui beberapa unit sepeda motor yang mereka curi telah dijual dengan harga mulai Rp 1,5 juta per unitnya. Namun untuk aksinya di Bengkong Permai, mereka belum sempat menjual dan lebih dulu diamankan polisi.

Baca: Lewat Paripurna, Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Telah Disahkan

“Saat mereka diamankan, kita juga menyita beberapa barang bukti berupa 2 unit sepeda motor. Satu hasil curian dan satunya digunakan mereka sebagai sarana untuk beraksi,” papar Marihot.

Sejauh ini, mereka telah diamankan di Mapolsek Bengkong dan masih menjalani periksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun kurungan.

No More Posts Available.

No more pages to load.