Baru Bebas Penjara Karena Kasus Penikaman, YN Dibui Lagi Usai Rampas Ponsel dan Todongkan Pisau Pada Korban di Sagulung

oleh -
penjara
Pelaku pencurian dan penadah serta barang bukti berhasil diamankan Polsek Sagulung. (Ist)

Lentera Batam – Baru saja 5 bulan menghirup udara segar setelah bebas dari penjara, Kini YN (23) harus kembali menikmati udara di dalam bui. Bukannya jera setelah dipenjara karena kasus penikaman yang mengakibatkan korban luka berat, kini malah nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).

YN dibekuk karena merampok handphone milik korban, dan berhasil diamankan beserta satu orang lainnya berinisial MA (23), yang merupakan penadah barang hasil curian.

Baca: Pesepeda Motor Tendang Pengendara Lainnya Hingga Jatuh Viral di Batam, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, mengatakan, YN ditangkap di Pulau Malang Kecamatan Nongsa, serta ditangkap di daerah Tiban Kecamatan Sekupang pada Jumat (28/1/2022).

“Dua orang telah kita amankan, yang terdiri dari pelaku curas dan penadah. Untuk pelaku curas ini (YN) residivis yang ditangkap pada tahun 2020 lalu karena kasus penikaman mengakibatkan korban luka berat. Ia bebas pada Agustus 2021 kemarin,” ungkap Niki, Senin (31/1/2022).

Dijelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (23/1/2022) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban berinisial TE (21) tengah duduk bersama 3 temannya dia depan rumah Perumahan PJB Tahap 1 Sagulung. Kemudian YN datang menggunakan sepeda motor Vega R dan menghampiri korban.

YN langsung menendang kursi dan menodongkan pisau kepada korban. Kemudian handphone milik korban langsung dirampas. Pelaku juga langsung melarikan diri. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Sagulung.

Baca: Ifan Seventeen Sukses Hipnotis dan Bikin Tamu di F1 Club Batam ‘Halu’, Banyak yang Ngaku Jadi Pacarnya

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung IPTU Muharka, langsung melaksanakan penyelidikan. Pada Selasa (18/1/2022), tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli handphone yang mirip dengan milik korban di daerah Tiban Kecamatan Sekupang.

Tim langsung bergerak dan dapat mengamankan MA beserta barang bukti handphone milik korban yang merupakan hasil curian.

“Dari MA, dilakukan pengembangan, sehingga pada Jumat (28/1/2022), sekira pukul 23.00 WIB, tim dapat mengamankan YN di Pulau Malang Kecamatan Nongsa, beserta barang bukti pisau dan sepeda motor yang digunakan,” jelas Niki.

Baca: Jangan Lupa Nanti Malam, Ifan Seventeen Tampil di F1 Club Batam

“Pelaku melakukan tindak pidana pada malam hari menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” tambahnya.

YN dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan MA dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman mMaksimal 4 tahun penjara.

“Kami juga menghimbau agar masyarakat terutama anak-anak muda untuk tidak nongkrong-nongkrong di luar rumah hingga larut malam,” pungkasnya. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.