LenteraKepri.com, Batam – Bea dan Cukai Batam menahan kapal, KM Cahaya Al Khair, berikut muatannya berupa paket barang kiriman keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.
Kapal kayu yang diawaki tiga orang termasuk nakhoda tersebut dicegah oleh Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 di perairan sekitar Pulau Mubut pada Rabu (26/8) dini hari.
Dari dalam lambung kapal petugas menemukan berbagai jenis muatan barang, diantaranya barang elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen dan barang lainnya, yang diangkut tanpa pemberitahuan pabean.
Selanjutnya, KM Cahaya Al Khair beserta muatan dan pihak-pihak yang berada di atas kapal digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
“Terhadap muatan yang termasuk barang larangan terbatas (lartas) yang tidak dapat diselesaikan akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo.
Sementara itu, ucap Agung, terhadap sarana pengangkut, yakni kapal KM Cahaya Al Khair dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku,” ucap Agung.
Ia mengatakan pengawasan akan terus diperkuat, termasuk melalui patroli laut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan lalu lintas barang sesuai ketentuan serta mencegah peredaran barang lartas secara tidak sah.
“Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut, guna memastikan pergerakan barang sesuai ketentuan serta mencegah peredaran barang lartas secara tidak sah,” ujarnya.
Dijelaskan Agung, penindakan terhadap KM Cahaya Al Khair menjadi bagian dari fungsi pengawasan Bea Cukai Batam sekaligus upaya perlindungan masyarakat (community protector), khususnya terhadap peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan lartas.
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memastikan setiap lalu lintas barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
