Beli Handphone Hasil Curian, Pria Ini Meringkuk di Balik Jeruji Polsek Lubukbaja

oleh -
Lubukbaja
Pelaku penadah barang hasil curian yang berhasil diamankan Polsek Lubukbaja. (Foto: Ist)

Lentera Batam – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja mengamankan seorang pelaku penadah barang hasil curian berinisial MFJSN di sekitar Pasar Jodoh Kecamatan Lubukbaja. Ia telah membeli satu unit handphone yang merupakan hasil curian.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan penylidikan yang dilakukan pihaknya berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban.

“Korban mengalami kehilangan pada Minggu (28/9/2022) lalu, dan dilakukan penylidikan,” ujar Budi, Jumat (9/9/2022) siang.

Baca: Rudi Tantang Mahasiswa Ibnu Sina Berinovasi

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Iptu Thetio Nardiyanto, S.H penyelidikan dilakukan. Saat mengitari kawasan pasar Jodoh, tim mendapati satu unit Handphone mirip dengan ciri-ciri milik korban yang hilang pada Kamis (8/9/2022).

“Tim langsung melakkan pemeriksaan Imei dari ponsel tersebut dan terbukti milik korban yang dicri. Pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Lubukbaja untuk diminntai keterangan,” kata Budi.

Baca: Kehadiran Atmos Club Khusus Dj Show Perkuat Amenitas Batam

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku membeli handphone tersebut kepada seseorang berinisial R seharga Rp 450 ribu. Sementarakorban mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 juta.

“Kitamasih memburu pelaku pelaku pencuriannya. Sementara untuk MFJSN, dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dan dijerat hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.