Belum Sempat Jual Barang Hasil Curian, Pelaku Pembobolan Gudang di Bengkong Langsung Diringkus Polisi

oleh -
Bengkong
Dua pelaku pembobolan gudang di Bengkong berhasil diamankan. (Foto: Chandra)

Aksi pencurian itu, dilakukan para pelaku pada Jumat (29/4/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian mereka berhasil diringkus pada Rabu (11/5/2022).

Baca: Polsek Bengkong Ringkus 2 Pelaku Pembobol Gudang, Gondol Alat Pertukangan Senilai Rp 50 Juta

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Dua pelaku pencuri alat-alat kerja atau pertukangan milik gudang di kawasan Tanjungbuntung, Bengkong, Batam, dibekuk Unit Reskrim Polsek Bengkong. Mereka berinisial STS alias JS (32) dan SH alias P (38).

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, saat ekspose mengatakan, mereka diringkus pada Rabu (11/5/2022) malam, di Kompleks Green Town, Bengkong Laut, Batam.

Penangkapan langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian. Kedua pelaku saat ini sudah diamankan Mapolsek Bengkong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku saat ini sudah kami tangkap dan diamankan di kantor Mapolsek Bengkong,” ujar AKP Bob, Jumat (13/5/2022).

Dalam beraksi pada Jumat (29/4/2022) lalu, kata Bob, pelaku mencuri alat kerja menggunakan mobil rental untuk membawa barang-barang hasil curian yang ditaksir senilai Rp50 juta.(Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.