Berkedok Jual Beli Rumah, S Tipu Korban Hingga Rp 80 Juta di Tanjungpinang

oleh -
Tanjungpinang
S, terduga pelaku penipuan dan penggelapan saat diperiksa penyidik. (Foto: Istimewa)

Lentera Tanjungpinang – Ingin mendapatkan uang dengan mudah, justru membawa seorang pria berinisial S di Tanjungpinang harus berhadapan dengan penegak hukum.

Sebab, ia dilaporkan telah melakukan dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus jual beli beli rumah. Korban, mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, saat dihubungi mengatakan, S diamankan pihaknya pada Selasa (26/7/2022) kemarin, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Baca: Polsek Batuampar Tempatkan Personil di Titik Rawan Kemacetan

“S memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Kemudian dilakukan gelar perkara dan ia ditetaplan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan, serta langsung diamankan,” ujar Awal, Rabu (27/7/2022).

Dijelaskan, kasus ini bermula pada tanggal 14 Oktober 2017. Saat itu korban datang ke kantor developer PT Maha Karya Perdana dan langsung berjumpa dengan S. Kedstangan korban itu dengan tujuan ingin membeli rumah.

Kemudian S menawarkan rumah tipe 36/84 dengan harga Rp 80 juta. Korban mengiyakan dengan mengajukan pembayaran secara bertahap, pengan pembayaran awal Rp 50 juta dan sisanya dibayar dengan menyicil.

Hal itu pun disetujui oleh pelaku dan meminta korban menandatangani semua berkas administrasi. Korban juga sudah melakukan pembayaran awal. Bahkan setelah lunas semua pembayaran, rumah yang disebutkan itu tak kunjung ditempati korban.

Baca: Door… Polsek Sagulung Ringkus 2 Pelaku Pembobol Rumah Dalam Waktu 5 Jam!

“Korban juga tidak bisa menghubungi pelaku. Keberadaannya juga tidak diketahui hingga laporan polisi pun dibuat korban,” jelas Awal.

Begitu laporan masuk, pihaknya langsung menindaklanjuti dan mencari keberadaan pelaku. Setelah diketahui, dilakukan pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik.

“Setelah gelar perkara dan bukti terpenuhi, pelaku langsung diamankan. Ia dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkasnya. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.