BNNP Kepri Ungkap Pabrik Sabu di Perumahan Elite Kota Batam

oleh -

Lentera Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil mengungkap pabrik pembuatan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah Kepri.

Barang bukti beripa Smsabu seberat bruto 5.032 gram atau sekitar 5 kilogram dan cairan yang diduga prekusor narkotika yang digunakan bahan untuk membuat narkotika berhasil disita.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry P. Simanjuntak, mrngatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (19 /72022), sekira pukul 10.00 WIB, usai petugas BNN Provinsi Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pabrik pembuatan sabu.

Baca: Pandemi Belum Berakhir, Polsek Bengkong Terus Dorong Warganya Untuk Vaksinasi Booster

Setelah dilakukan penyelidikan pada pukul 14.30 Wib, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MS (43) yang merupakan WNA Malaysia, dan NS (47), seorang WNI di Jl. Pandan Laut No. 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT. 006 RW. 001 Kel. Sukajadi Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

“Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 lembar kertas putih yang diatasnya terdapat kristal yang diduga dabu seberat netto 2.261 gram,” ungkapnya saat ekspose, Kamis (21/7/2022).

Kemudian, ditemukan juga 1 buah tempat air warna bening yang didalamnya berisi kristal berwarna ungu tua yang diduga sabu seberat 2.771 gram.

Selain itu, juga ditemukan cairan yang diduga prekusor narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat Narkotika jenis sabu.

“Pengembangan terus dilakukan srhingga 1 orang lainnya berinisial AS (25) turut diringkus di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No. 41, Kelurahan Belian, Kota Batam,” jelasnya.

Baca: Masalah Ketahanan Pangan dan Stunting, Jadi Perhatian Dandim 0316 Batam Untuk Segera Diatasi

Ketiga tersangka beserya barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.