Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal di Batam, Dua Pelaku DIringkus Polisi

oleh -
PMI
Kapolresta Barelang memimpin ekspose penangkapan PMI Ilegal, didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek KKP. (Foto: Ist)

Lentera Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Batam bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan dua pelaku terkait kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial BH (53) dan RN (35). Mereka terbukti mengirimkan para calon PMI ilegal ke Malaysia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, saat ekspose mengatakan, dua tersangka diamankan di lokasi berbeda. Berawal di Pelabuhan Internasional Batam Centre, diamankan RN. Kemudian dilakukan pengembangan sehingga BH berhasil ditangkap di salah satu ruko kawasan Golden City, Bengkong, Kota Batam.

“RN diamankan pada Kamis (15/9/2022). Sedangkan BH diamankan pada Sabtu (17/9/2022),” ujar Kapolresta, didampingi Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman dan Kapolsek KKP AKP Awal Sya’ban Harahap, Senin (19/9/2022) siang.

Baca: Dua Promo Terbaru Sir Salon, Dijamin Bakal Puaskan Pelanggan

Dijelaskan, kedua tersangka memiliki tugas berbeda. Untuk RN, bertugas membantu memberangkatkan para calon PMI ilegal serta mengurus segala dokumen keberangkatan dan menjanjikan pekerjaan di Malaysia.

Sementara BH menyadiakan tempat penampungan para calon PMI ilegal sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

“Dalam kasus ini, berhasil diselamatkan dua calon PMI berinisial M dan SA yang berasal dari Brebes, Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya.

Baca: Driver Ojol di Putri Hijau Terima Bantuan dari Polsek Sagulung Pasca Kenaikan Harga BBM

Pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 paspor atas nama M, 1 lembar tiket keberangkatan tujuan Surabaya – Batam atas nama penumpang M, 1 lembar tiket keberangkatan tujuan Jakarta – Batam atas nama penumpang SA, 1 unit handphone milik BH, 1 lembar IPA milik korban yang telah diberangkatkan, 1 lembar ICA milik korban yang telah diberangkatkan, 1 lembar Bukti Transfer, 1 lembar eTiQa milik korban yang telah diberangkatkan.

“Menurut pengakuan BH, dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3 juta per orang. Sedangkan RN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300 ribu per orang. RN mengaku sebagai supir, kita masih melakukan pendalaman diduga ada keterlibatan pelaku lain,” tambahnya.

“Kasus PMI Ilegal di Kota Batam sedang marak dan saya sudah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Jajaran untuk menindak pelaku PMI illegal terutama sebagai penampung atau menyiapkan fasilitas keberangkatan PMI Illegal,” tegasnya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur rayuan bujukan atau iming-iming mendapat mendapat gaji besar di Malaysia. Jika tidak berangkat dengan secara resmi, banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara Ilegal.

Baca: Polsek Batuampar Pastikan Unjuk Rasa Buruh di Wilayahnya Berjalan Kondusif

“Saya ingatkan kembali untuk menjadi PMI legal harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena didalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI,” imbaunya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka teancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendan paling banyak Rp 15 miliar. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.