Buruh di Batam Kembali ke Jalan, Bawa Keranda Bertuliskan ‘Matinya Hati Gubernur’

oleh -
buruh
Aksi buruh di Batam membawa keranda bertuliskan matinya hati gubernur. (dok)

Lentera Batam – Para buruh di Batam kembali turun ke jalan, Senin (13/12/2021). Aksi ini dilakukan mulai dari kawasan Panbil dan lanjut ke depan Kantor Graha Kepri di Batam Centre. Para buruh kembali meminta agar Gubernur Kepri Ansar Ahmad, bisa menyelesaikan persoalan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 sebelum UMK tahun 2022 ditetapkan.

Dalam aksi kali ini, beragam spanduk dibawa para buruh sebagai atribut menyampaikan aspirasi. Namun ada hal menarik lainnya yang dilakukan.

Pantauan, para buruh tersebut juga membawa sebuat keranda mayat yang ditutupi dengan kain putih.

Tidak hanya itu, kain putih tersebut juga bertuliskan pandangan buruh terhadap orang nomor satu di Kepri dengan tulisan ‘matinya hati gubernur’.

Keranda tersebut diangkat oleh empat orang buruh, dan diiringi orasi-orasi dari para buruh lainnya.

Baca: Aliansi Buruh di Batam Gelar Aksi, Minta Masalah UMK 2021 Diselesaikan Sebelum Upah 2022 Ditetapkan

Seperti berita sebelumnya, penetapan UMK 2022saat ini menjadi polemik bagi para buruh terutama di Batam.

Perwakilan aliansi serikat buruh dan serikat pekerja, Muhammad Herman, saat ditemui pada aksi sebelumnya di Tumenggung Abdul Jamal mengatakan, aksi yang dilakukan ini agar permintaan para buruh dipenuhi oleh Gubernur Kepri.

“Permintaan buruh simple, gubernur belum bisa menetapkan UMK 2022 sebelum 2021 selesai. Putusan Pengadilan sudah jelas, baik PTUN Tanjungpinang, maupun PTUN di Medan, bahwa ada kekurangan bayar untuk UMK 2021 dengan selisihnya sebesar Rp 115 ribu,” unkap Herman.

Dengan kata lain, gubernur harus dulu menaikkan UMK 2021 sebesar Rp 114 ribu, baru bisa menaikkan UMK 2022.

“Jadi isu nasional tentang PP 36 tetap akan kita gelorakan, tapi di Kepri khususnya satu saja, bagaimana gubernur membayar kekurangan bayar gaji di tahun 2021. Ini tuntutan kami,” tambahnya.

Pihaknya merasa heran kenapa permintaan itu hingga kini belum terealisasi, padahal secara hukum sudah jelas. Namun Gubernur Kepri justru melanjutkan permasalahan ini ke kasasi, meski sudah kalah di PTUN Tanjungpinang dan di Medan.

“Semua sudah jelas hukum dan aturannya, ngapain lagi gubernur lanjut ke kasasi. Ini menjadi polemik sebenarnya. Sedangkan kasasi, kemungkinan besar putusnya di tahun 2022, sudah ganti tahun. Jadi buruh-buruh ini meminta kepastian gubernur menetapkan UMK 2022 dengan cacatan menyelesaikan terlebih dahulu UMK 2021 yang ada kekurangan tadi,” tegasnya. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.