Capai Kinerja Maksimal Selama Tahun 2025 dan Raih Beragam Penghargaan, Kejari Batam Dapat Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi

oleh -
Kejari Batam
Kajari Batam saat menerima penghargaan Satuan Kerja Zona Integritas berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi. (Foto: Dok)

LenteraKepri.com, Batam – Dikomandoi oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Batam I Wayan Wiradarma, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melaksanakan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai institusi Penegak Hukum. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya capaian kinerja pada tahun 2025 ini.

Semua kinerja yang dilakukan tentunya selalu mempedomani ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta dalam rangka menjaga dan meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Republik Indonesia.

Setiap bidang yang ada, telah melakukan program kerja yang sangat baik. Mulai dari Bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara dan Pemulihan Aset pengelolaan Barang Bukti, selalu bekerja dengan maksimal.

Baca: Angka Tak Sinkron! Limbah Elektronik di Pelabuhan Batu Ampar 865 atau 780 Kontainer? Baru Satu Perusahaan Disuruh Re-ekspor

“Kita telah merangkum capaian kinerja selama tahun 2025. Setiap akhir tahun selalu kita informasikan,” ujar Kajari Batam, I Wayan Wiradarma, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/12/2025).

Ia menjabarkan mulai dari capaian kinerja di Bidang Pembinaan. Pihaknya telah merealisasikan anggaran sebesar Rp. 21.573.548.043 atau berkisar Rp 21,57 miliar. Secara persentase, realisasi ini mencapai 99,18% dari Pagu Anggaran tahun 2025 sebesar 21.751.679.000 atau berkisar 21,75 miliar.

Dari segi realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dilakukan sebesar Rp. 27.568.302.382 atau secara persentase 455,77% dari target PNBP tahun 2025 sebesar Rp.6.048.600.000.

“Untuk PNPB kita menembus target cukup jauh, yakni sekitar 455,77 persen. Dengan dfemikian, Bidang Pembinaan mendapatkan penghargaan sebagai Satuan Kerja Terbaik I kategori Capaian Kinerja dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” jabar I Wayan.

Baca: Viral CCTV Internal! Kepala Bea Cukai Batam Terseret Dugaan Kekerasan terhadap Penyidik, Ini Klarifikasinya

Tidak hanya itu, pada Bidang Intelijen mampu melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD) yang telah dilaksanakan sebanyak 10 kegiatan dengan nilai anggaran yang dikawal sebesar Rp.77.704.809.378. Kemudian pada program Tabur (Tangkap Buronan) telah berhasil menangkap 9 terpidana yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para buronan tersebbur bernama Eddy Gunawan Tambrin DPO Kejari Surabaya, Riko Antoni DPO Kejari Pasaman Barat, I wayan Depa DPO Kejari Badung, Hazril Azhar Hasibuan DPO Kejari Lhoksemauwe, Dafharuchddin DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Sopron tangkas DPO Kejari Manggarai dan 3 DPO Kejari Batam bernama Roliati, Nurbatias dan Muhammad Raga.

“Bidang Intelijen juga telah melakukan penyelidikan sebanyak 4 perkara, dan melakukan penerangan hukum sebanyak 5 kegiatan dengan jumlah peserta kurang lebih sebanyak 250 orang,” ucapnya.

Kegiatan edukasi juga dilakukan Bidang Intelijen, meliputi:

  1. Jaksa Masuk Sekolah, sebanyak 7 dari target 4 sekolah dengan jumlah peserta kurang lebih 350 siswa.
  2. Jaksa Menyapa, bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia telah siaran sebanyak 3 kegiatan.
  3. Podcast sebanyak 4 kegiatan dengan mengundang Narasumber instansi Vertikal.
  4. Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (pakem) sebanyak 4 kegiatan Rakor dan 1 turun lapangan.
  5. Program direktif dengan peran serta kegiatan KKMP (Koperasi Kelurahan Merah Putih) dan Program Asta Cita Presiden Ketahanan Pangan.
  6. Inovasi Intelijen Tanjak (tanya jaksa) dengan nomor hotline 0822-8811-3331

“Dengan berbagai kinerja tersebut, Bidang Intelijen mendapatkan penghargaan sebagai Satuan Kerja Terbaik I kategori kecepatan dan ketepatan dalam pelaporan dari Kajati Kepri,” lanjutnya.

Selanjutnya Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restorasif (RJ) sebanyak 7 perkara dari Target 4 perkara. Sementara penanganan perkara tindak pidana umum yang diselesaikan sepanjang tahun 2025 dengan rincian per-tahapan, secara berikut;

Baca: Surat Terbuka untuk Tuan Presiden, dari Paduka Raja: Negara yang Menanam Banjir

  1. Pra Penuntutan sebanyak 1012 (seribu dua belas) perkara dengan rincian;
  • Keamanan Negara ketertiban umum dan TP Umum Lainnya sebanyak 303 Perkara;
  • Orang, Harta Benda sebanyak 567 Perkara;
  • Narkotika dan Zat adiktif lainnya sebanyak 99 Perkara;
  • Terorisme dan Lintas negara sebanyak 43 Perkara.
  1. Penuntutan sebanyak 1090 (seribu sembilan puluh) perkara dengan rincian;
  • Keamanan negara ketertiban umum dan TP umum lainnya sebanyak 225 perkara;
  • Orang Harta Benda sebanyak 314 perkara;
  • Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 450 Perkara;
  • Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 101 Perkara;
  1. Upaya Hukum sebanyak 72 (tujuh puluh dua) perkara dengan rincian;
  • Keamanan negara ketertiban umum dan TP umum lainnya sebanyak 9 perkara;
  • Orang Harta Benda sebanyak 19 Perkara;
  • Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 33 perkara;
  • Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 17 Perkara.
  1. Eksekusi sebanyak 1074 (seribu tujuh puluh empat) perkara dengan rincian;
  • Keamanan Negara Ketertiban Umum dan TP Umum lainnya sebanyak 230 perkara;
  • Orang Harta Benda sebanyak 434 perkara;
  • Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 317 Perkara;
  • Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 93 Perkara.
  1. Penuntutan Perkara Narkotika:
  • Tuntutan Pidana Mati sebanyak 10 (sepuluh) perkara;
  • Tuntutan Pidana Seumur Hidup sebanyak 7 (tujuh) perkara

“Bidang Pidana Umum mendapatkan penghargaan sebagai Satuan Kerja Terbaik I kategori penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kajati Kepri,” jelasnya.

Selanjutnya Bidang Tindak Pidana Khusus meliputi:
a. Perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam berdasarkan Tahap Penyelesaian Perkara, dengan rincian sebagai berikut;

  1. Penyelidikan sebanyak 6 (enam) perkara;
  2. Penyidikan sebanyak 6 (enam) Perkara;
  3. Pra Penuntutan sebanyak 7 (tujuh) Perkara;
  4. Penuntutan Sebanyak 11 (sebelas) Perkara;
  5. Eksekusi Badan sebanyak 13 (tiga belas) terdakwa.
    6.Upaya Hukum sebanyak 2 (dua) perkara

b. Perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (Kepabeanan, Cukai, Pajak dan TPPU) yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam berdasarkan tahap Penyelesaiannya, dengan rincian;

  1. Pra Penuntutan sebanyak 12 (dua belas) perkara;
  2. Penuntutan sebanyak 21 (dua puluh satu) Perkara;
  3. Upaya Hukum sebanyak 4 (empat) perkara;
  4. Eksekusi Badan sebanyak 16 (enam belas) narapidana

c. Penerimaan Negara Sebesar Rp. 11.809.780.423,19 (sebelas miliar delapan ratus sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus dua puluh tiga koma sembilan belas rupiah).

Bidang Pidana Khusus mendapatkan Penghargaan Sebagai Satuan Kerja TERBAIK I kategori Capaian Kinerja Tindak Pidana Khusus dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mampu melakukan capaian kinerja berupa:

  • Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 1.090.551.581.001 (Satu triliun sembilan puluh miliar lima ratus lima puluh satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu satu rupiah).
  • Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 2.783.073.985 (dua miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah).
  • Perdata litigasi sebanyak 11 (sebelas) Kegiatan dan Perdata non litigasi sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) Kegiatan.
  • Tata Usaha Negara litigasi sebanyak 2 (dua) kegiatan.
  • Pertimbangan hukum sebanyak 19 (sembilan belas) kegiatan.
  • Tindakan hukum lainnya sebanyak 1 (satu) kegiatan.
  • Pelayan hukum langsung sebanyak 17 (tujuh belas) kegiatan melalui Halo JPN sebanyak 12 (dua) belas dan melalui Inovasi SAKURA sebanyak 2 (dua) kegiatan.
  • Pelaksanaan MoU (Memorandum Of Understanding) sebanyak 7 (tujuh) kegiatan.

“Bidang Datun mendapatkan penghargaan sebagai Satuan Kerja Terbaik II kategori Capaian Kinerja Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kajati Kepri,” bebernya.

Untuk Bidang Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), telah melakukan penyelesaian barang rampasan melalui pelelangan dengan total penerimaan negara sebesar Rp. 7.574.050.296. Kemudian, penyelesaian barang bukti berupa uang rampasan dengan total penerimaan negara sebesar Rp. 6.290.786.488.

Bidang PAPBB mendapatkan Penghargaan Sebagai Satuan Kerja TERBAIK I kategori Capaian Kinerja Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

“Selain itu, Bidang PAPBB mendapatkan dua penghargaan lagi, yakni sebagai Satuan Kerja Terbaik I kategori Produktivitas Lelang Tertinggi dari Kanwil DJKN Provinsi Kepri, dan Satuan Kerja Terbaik I kategori Hasil Lelang Tertinggi melalui Eksekusi selain Hak tanggungan dari Kanwil DJKN Provinsi Kepri.

Ia menerangkan, selain mendapatkan penghargaan pada masing-masing bidang, Kejari Batam juga mendapatkan penghargaan berupa Terbaik II Kategori Pemaparan terbaik Kinerja Satuan Kerja dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Terbaik II Kategori Pengawasan Kinerja dari Kajati Kepri.

Baca: PWI Pusat Dukung Touring 13 Negara Agus Bagjana, Start HPN 2026 Banten hingga Mekkah

Tidak hanya itu, Kejari Batam di tahun 2025 ini juga mendapatkan penghargaan sebagai Satuan Kerja Zona Integritas berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tanggal 11 Desember 2025.

“Seluruh Pegawai Kejari Batam berkomitmen untuk mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan serta turut dalam strategi Kejaksaan dalam menjalankan misi Pembangunan Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” tutupnya.