Curi Barang-barang Senilai Rp 100 Juta di Lubukbaja, Pelaku Diringkus di Kampung Aceh Batam

oleh -
Lubukbaja
Pelaku pencurian saat diamankan Opsnal Polsek Lubukbaja di Kampung Aceh. (Foto: Ist)

Lentera Batam – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial R. Ia nekat membobol ruko di Komplek Wijaya Kusuma Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban pada Selasa (15/11/2022), setelah korban mengecek ke ruko miliknya.

“Pelaku nekat membobol ruko milik korban dan mencuri barang-barang dengan nilai hingga Rp 100 juta. Pelaku berhasil kita amankan pada Rabu (23/11/2022) kemarin,” ujar Budi, Jumat (25/11/2022).

Baca: Kpool di Komplek Golden City Bengkong Cocok Jadi Referensi Bermain Billiard, Ada Promo Lho!

Dijelaskan, dari keterangan korban, pelaku telah membawa kabur 1 unit kulkas 2 pintu, 6 unit AC Indoor, 3 unit kompresor, 2 unit speaker BMG, 1 unit pintu teralis besi. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.

“Berdasarkan kejadian itu, korban membuat laporan dan langsung kita tangani,” jelasnya.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Thetio Nardiyanto, penyelidikan dilakukan. Hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui di kawasan Kampung Aceh.

“Pelaku bersembunyi di Kampung Aceh, Mukakuning. Kemudian dilakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan,” tambah Budi.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam ruko tersebut dengan memanjat dan mencongkel jendela di lantai dua. Kemudian langsung menyantroni barang yang ada di dalam ruko.

Baca: Gari Vaksin Kembali Dibuka di Polsek Lubukbaja, Tersedia Dosis Keempat

“Ruko tersebut merupakan tempat tinggal korban dan kebetulan dalam keadaan kosong saat kejadian. Barang curian itu juga sudah dijual pelaku,” terang Budi.

Uang hasil penjualan barang curian itu, dipergunakam pelaku untuk membeli sabu dan juga memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.