Curi Kabel di PT Citra Shipyard Batam, Dua Pekerja Dipolisikan

oleh -

LenteraKepri.com, Batam – Dua karyawan PT Citra Shipyard berinisial WBPP (29) dan BI (27), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena nekat mencuri kabel power di perusahaan tempat mereka bekerja.

Kapolsek Sagulung, melalui Kanit Reskrim Ipda Yuda Firmansyah, mengatakan, kedua tersangka diduga nekat mencuri kabel power ukuran 4 x 125 mm dan mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 27,7 juta.

“Kejadiannya pada Senin (29/5/2023). Saat itu, kedua tersangk sudah diamankan sekuriti karena kedapatan mencuri kabel power dan sudah dipotong-potong. Total kabel yang dicuri sekitar 30 meter,” ujar Yuda, Jumat (2/6/2023).

Baca: Kehadiran Polsek Batuampar Disambut Hangat Masyarakat: Kami Merasa Aman

Kemudian tersangka langsung dibawa oleh pihak keamanan perusahaan ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka merupakan karyawan atau pekerja di perusahaan tersebut. Saat ini mereka sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Baca: TMMD di Kavling Seraya, Wujud Nyata Hadirnya TNI Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat

Pihaknya juga menyita barang bukti berula 1 grinda duduk dengan Merk Hitachi, dan 1 gulungan kabel power yang sudah di potong-potong dengan ukuran 4 x 125 mm dengan estismasi panjang ukuran 30 meter.

“Rencananya kabel ini hendak dijual kembali oleh para tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.