Curi Kabel Listrik di Lokasi Bekas Tempat Bekerja, Mantan Karyawan J&J Club Diringkus Polsek Lubukbaja di Simpang Dam

oleh -
kabel
HS, pelaku pencurian (kiri), sisa barang bukti kabel yang dicuri (kanan). (foto: Ist)

Lentera Batam – Mengetahui seluk beluk kelistrikan di lokasi bekas tempat ia bekerja, seorang pria berinisial HS, nekat mempreteli kabel-kabel listrik yang ada di J&J Club KTV Windsor Foodcourt untuk dijual kembali. Akibatnya, listri di kawasan itu mati total.

Kejadian ini terjadi pada Senin (21/2/2022). Terkuaknya aksi pencurian tersebut saat pemilik lokasi selaku korban memanggil petugas listrik ingin mengecek panel listrik yang ada di lokasi. Didapati, kabel di sekitaran panel listrik itu sudah terpotong.

Korban yang melihat hal tersebut menyuruh petugas listrik tersebut agar mengecek kembali kabel apa saja yang telah dipotong atau hilang. Petugas listrik mengetahui terdapat kabel-kabel yang sudah ditarik dan di potong di antaranya 50 m kabel power 4×25 mm, 25 roll kabel k/c, 4×6 mm, 45 roll kabel lampu 1.5 mm, 35 roll stop kontak 2.5 mm.

Selain itu korban juga mengalami kehilangan pipa AC serta selang di antaranya, 300 batang pipa cond 3/4, 70 buah tedas simpang 3 ui/k 3/4, 15 roll selang AC 3/4 dan 15 roll selang AC 1/2. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 95,6 juta dan korban pun membuat laporan ke Polsek Lubukbaja.

Baca: Disperindag Kota Batam Cepat Tanggap, Langsung Turun ke Pasar Toss 3000 Pasca Video Dugaan Kecurangan Pedagang Viral

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK, MM, mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Battikaka melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

Hingga akhirnya aksi pencurian itu mengarah kepada satu orang yang merupakan mantan karyawan dilokasi terebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan.

Hingga akhirnya HS berhasil diamankan di sekitaran Simpang dam, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam pada Jumat (11/4/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Setelah diamankan, HS langsung dibawa ke Mapolsek Lubukbaja untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Budi saat ekspose, Senin (14/3/2022) sore.

Dari tangannya, diamankan barang bukti berupa 1 notaota pembelian 300 batang pipa cond 3/4, 70 buah tedas Simpang 3 ui/k 3/4, 15 roll Selang AC 3/4, 15 roll Selang AC 1/2 tertanggal 20 Januri 2019. Kemudian 1 buah nota pembelian 50 M kabel power 4×25 mm, 25 roll kabel AC 4×6 mm, 45 roll kabel lampu 1.5 mm, 35 roll kabel stop kontak 2,5 mm tertanggal 15 Januari 2019. Serta, 1 buah tang dan 1 gulungan kabel warna merah.

Baca: Kerja Keras Polsek Lubukbaja, Sepeda Motor Pembeli di Pasar Toss 3000 Jodoh yang Dicuri Berhasil Kembali, Pelaku Jualan di FJB

“HS dulunya merupakan mantan karyawan di lokasi itu, yang sudah tidak lagi bekerja sejak tanggal 15 Januari 2022. Tersangka juga tahu bahwa J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt tidak akan beroperasi dikarenakan penyewa sudah habis masa kontraknya,” jelas Budi.

“Di samping itu, tempat tinggal tersangka berada di depan TKP. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.