Delapan Ranperda Inisiatif 2026 Ditetapkan, Termasuk Kampung Tua dan Lembaga Adat Melayu Batam!

oleh -
Delapan Ranperda Inisiatif 2026 Ditetapkan, Termasuk Kampung Tua dan Lembaga Adat Melayu Batam!
DPRD Batam mensahkan 8 Ranperda termasuk soal Kampung Tua (dok dprd batam)

LenteraKepri.com, Batam — Permasalahan dan penataan Kampung Tua di Kota Batam akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Batam. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (15/10/2025), isu tersebut resmi terdaftar sebagai dua dari delapan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tahun 2026.

Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini dihadiri 36 dari 50 anggota DPRD Kota Batam, dan menghasilkan sejumlah usulan penting yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Dua di antaranya yang mencuri perhatian publik adalah Ranperda Kampung Tua dan Ranperda Penataan Kampung Tua di Kota Batam, yang diusulkan oleh anggota DPRD seperti Siti Nurlailah, Tumbur Hutasoit, Kamaruddin, Dandis Rajagukguk, Dr. M. Mustofa, Muhammad Yunus, dan Asnawati Atiq.

Baca juga: Peduli Lansia! Li Claudia Candra Turun Langsung Serahkan Bansos untuk 158 Warga Belakang Padang

Selain itu, enam Ranperda lainnya mencakup isu penting seperti Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam, CSR, Rencana Induk Kepariwisataan Daerah, Bantuan Hukum bagi Masyarakat, Sistem Drainase Terpadu, serta Penanggulangan HIV/AIDS.

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menegaskan bahwa seluruh Ranperda inisiatif tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam Propemperda 2026, dengan fokus pada efektivitas dan kebutuhan masyarakat.

“Semua usulan akan kami masukkan dalam daftar Propemperda Kota Batam Tahun 2026. Kami ingin setiap regulasi memiliki manfaat nyata bagi masyarakat Batam,” tegas Kamaluddin.

Baca juga: Amsakar Turun Tangan Langsung! Pembangunan Masjid Agung Batamcentre Dikebut Hingga Akhir Tahun

Tanggapan Wali Kota Batam

Sementara itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan DPRD agar setiap kebijakan daerah dapat diimplementasikan secara efektif.

“Setiap Ranperda yang disusun harus memiliki nilai manfaat dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kota Batam siap berkolaborasi dalam proses harmonisasi dan pelaksanaan kebijakan daerah,” ujar Amsakar, dikutip dari laman resmi mediacentre.batam.go.id.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh Ranperda, termasuk Kampung Tua, harus selaras dengan arah pembangunan Batam menuju kota modern, maju, dan berdaya saing global.

Sebagai catatan, Pemko Batam sebelumnya telah menerbitkan SK Wali Kota Batam Nomor KPTS.105/HK/III/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam, yang memuat daftar Kampung Tua di 12 kecamatan. Ranperda baru ini diharapkan menjadi pembaruan hukum dan perlindungan lebih kuat bagi masyarakat adat dan sejarah Batam.

Dengan adanya regulasi baru, masyarakat berharap Kampung Tua tidak hanya diakui secara administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam identitas budaya dan pembangunan berkelanjutan Kota Batam. (r)