Didampingi Polisi, Eksekusi Perobohan Dua Ruko di Baloi Indah Kondusif

oleh -

Lentera Batam – Dua unit bangunan ruko di Komplek Perumahan Pertokoan Batu Batam Mas blok F nomor 5 dan 6 kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam dirobohkan, Selasa (23/8/2022).

Eksekusi itu berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Batam, dan mendapat perlawanan dari pihak termohon Eksekusi dengan melibatkan massa dari pok PKNTT.

Baca: Judika Bakal Meriahkan Anniversary F1 Club Batam ke-10 Pada 2 September 2022

Beruntung, upaya hukum tersebut juga didampingi pihak Polresta Barelang dan Polsek Lubukbaja, sehingga e orang yang menghalangi proses eksekusi diamankan ke Mapolresta Barelang.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, mengatakan, sebelum dilaksanakan eksekusi, telah dilaksanakan pertemuan antara pihak Pengadilan Negeri Batam, kuasa hukum pemohon dengan pihak kuasa hukum termohon eksekusi yang didampingi pihak keamanan Polresta Barelang.

Baca: Tetap Patuhi Prokes, SPKT Polsek Batuampar Berikan Pelayanan Prima dan Humanis

Namun pertemuan tersebut tidak menemukan hasil kesepakatan, sehingga proses eksekusi terpaksa dilanjutkan.

“Kita mendapampingi pihak Pengadilan Negeri untuk melakukan eksekusi bangunan yang bermasalah dan sudah inkrah di pengadilan. Meski ada perlawanan namun bisa diatasi,” ujar Budi, Selasa sore.

Sebelum dieksekusi, dibacakan hasil Putusan Pengadilan Negeri Batam oleh perwakilan Pengadilan Negeri Batam. Proses pun langsung dimulai setelah putusan dibacakan.

Baca: Hadiri Peringatan HUT ke-77 RI di Sungai Daun, Amsakar Ajak Masyarakat Tetap Kompak

“Barang-barang milik termohon dikeluarkan dari dalam ruko dan dipindahkan ke Komplek Perumahan Pertokoan Batu Batam Mas blok C Nomor 6 Kel. Baloi Indah Kec. Lubuk Baja dengan menggunakan 3 unit kendaraan truk,” jelas Budi.

Sekira pukul 17.40 WIB kegiatan eksekusi selesai dilaksanakan dan berlangsung aman terkendali jalannya eksekusi ruko di Baloi Indah. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.