Dor, Timah Panas Bersarang di Kaki Pencuri Tas Ibu-ibu Pulang dari Pasar di Batam

oleh -
Pencuri
Pelaku curat diamankan Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang. (Foto: Ist)

LenteraKepri.com, Batam – Satu pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang. Ia bernama Bedi Irawan (43), dan terpaksa diihadiahi timah panas pada kaki kanannya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, mengatakan, penangkapan Bedi dilakukan pada Rabu (2/8/2023) siang, sekitar pukul 11.53 WIB di Kampung Harapan Swadaya. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti ke daerah Bengkong, ia mencoba melarikan diri dan melakuan perlawanan, sehingga tindakan tegas terpaksa dilakukan.

“Tersangka beraksi mencuri sebuah tas di Ruko Cipta Land, Sekupang pada Jumat (21/7/2023) siang sekitar pukul 12.30 WIB. Kerugian korban berupa dompet warna merah, HP Samsung S 21 FE
5G warna Hitam, dokumen penting dan uang tunai sebanyak Rp.600 ribu,” ujar Budi, Jumat (4/8/2023).

Baca: Sukses Juara Umum STQH Kepri, Rudi Ajak Kafilah Batam Kunjungi Museum Percetakan Al-Qur’an di Kuala Lumpur

Dijelaskan Budi, kejadian tersebut berawal saat korban baru pulang dari pasar dan meletakkan tasnya di atas meja kasir. Kemudian ia meunju dapur untuk membersihkan ikan yang baru dibeli di pasar. Berselang 30 menit, korban berniat memakai Hp yang berada di dalam tas.

“saat hendak mengambil HP yang berada dalam tas, ia melihat tas di meja kasir sudah tidak ada. Kemudian korban menanyakan kepada penjual air tebu di depan ruko dan diketahui ada seorang pria tak dikenal memakai topi yang masuk ke dalam ruko dan langsung melarikan diri,” jelas Budi.

Korban mencoba untuk mencari di sekitar, namun tidak menemukannya. Sehingga, korban langsung membuat laporan polisi.

Baca: Kapolsek Bengkong Ajak Awak Media Hindari Menulis Berita Hoax

“Berdasarkan laporan yang dibut korban, tim kita melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada tanggal 2 Agustus 2023, diketahui keberadaan tersangka. Tim langsung menuju lokasi dan menangkapnya,” tambah Budi.

Selain mengamankan tersangka, juga disita barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban yang dicuri tersangka. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

“Saat ini kita masih terus kembangkan, apakah ada TKP lainnya yang dilakukan tersangka,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.