DPRD Sahkan Perda Pengelolaan Sampah, Amsakar: Rubah Prilaku Masyarakat dan Jadikan Sampah Energi

oleh -
oleh
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan sambutan pada Pengesahan Perda Pengelolaan Sampah, Rabu (21/10/2026) di rapat paripurna DPRD Batam. (Foto: Amran/LenteraKepri.com

LenteraKepri.com, Batam – DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah menjadi Perda pada rapat paripurna, Rabu (21/10/2026) di DPRD Kota Batam.

Pengesahan Perda ditandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludddin, dan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya Panitia Khusus (Pansus), serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda.

Menurut Amsakar, pengelolaan sampah di Kota Batam merupakan tantangan pembangunan Batam dimasa sekarang dan kedepan yang harus ditangani secara serius, terencana, dan berkelanjutan.

“Persoalan sampah tidak lagi cukup ditangani dengan hanya melalui kegiatan pengangkutan dan pemrosesan akhir. Tapi juga arah kebijakan, mulai dari memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab Pemda, kecamatan, kelurahan, pengelola kawasan, dan pelaku usaha, serta masyarakat,” kata Amskar Achmad.

Pemerintah kota, terang Amsakar, mendorong pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber, yakni rumah tangga, usaha, dan industri, pengembangan ekonomi sirkular atau daur ulang, peningkatan partisipasi masyarakat dan badan usaha, serta pemanfaatan sampah menjadi energi.

Disampaikan Amsakar, sampah tidak hanya menjadi beban lingkungan, tetapi juga berpotensi menjadi sumber daya yang dapat dimanfaatkan, seperti merubah sampah menjadi energi listrik.

Selain itu, jelas Amsakar, masyarakat perlu merubah prilaku dalam persampahan, sebab persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah kota, jelasnya, tidak akan dapat mengelola persampahan jika tidak ada peran serta masyarakat.

“Dengan disahkan Perda Pengelolaan Sampah, diharaap dapat menjadi fondasi bagi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terpadu, dan berkelanjutan, sekaligus mewujudkan Batam yang bersih, sehat, nyaman, dan berwawasan lingkungan,” tutur Amsakar.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam H Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H Aweng Kurniawan, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Hadir Sekda Batam Firmansyah, perangkat pemerintah Kota Batam, Forkopimda, dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin mengatakan Sekwan DPRD Kota Batam akan segera memproses Perda yang telah disetujui sesuai tahapan pembentukan produk hukum daerah.

“Ranperda yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan dikoordinasikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan registrasi sesuai ketentuan yang berlaku dalam pengesahan produk hukum daerah,” jelas Kamaluddin.

Dengan revisi Perda Pengelolaan Sampah, harap Kamaluddin, pengelolaan sampah di Kota Batam semakin baik, tidak hanya terfokus pada penanganan sampah, tetapi juga pengurangan sampah dari sumbernya.

“Sampah harus dapat dilakukan pemanfaatan kembali, melaluui pengolahan yang tepat, serta tanggung jawab bersama demi keberlanjutan lingkungan kota,” jelas Kamaluddin, politisi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Juru bicara Pansus, Ir. H. Suyanto, yang menyampaikan laporan akhir pembahasan Ranperda mengatkan diperbarui Perda Pengelolaan Sampah untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah seiring pesatnya pertumbuhan penduduk, kawasan permukiman, industri, perdagangan, dan pariwisata di Batam.

“Persoalan sampah tidak cukup ditangani melalui pengangkutan dan pembuangan ke tempat pembuangan akhir. Dibutuhkan sistem pengelolaan terpadu yang menekankan pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, daur ulang, pemanfaatan teknologi, serta keterlibatan aktif masyarakat, industri dan usaha,’ kata Suyanto.

Arah kebijakan dan orientasi pelaksanaan pengelolaan sampah, jelas Suyanto, dirubah dari sekadar memindahkan sampah menjadi mengurangi sampah; dari pola kumpul, angkut, dan buang menuju pengelolaan yang terpadu dan sistimatik.

“Pansus memandanng pengelolaan sampah perlu berdasarkan karakteristik kawasan, pengembangan bank sampah dan ekonomi sirkular, pemanfaatan sampah menjadi energi (waste to energy), penguatan kelembagaan, kerja sama dengan pihak ketiga, serta pengawasan dan penegakan hukum,” teranng Suyanto. ***