Dua Puskesmas di Bintan Selewengkan Anggara Ratusan Juta, Modusnya Menaikkan Jam Kerja Nakes

oleh -
Puskesmas
Tim dari Kejari Bintan melakukan penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop. (Ist)

Lentera Bintan – Dua Puskesmas yang berada di Kabupaten Bintan diduga telah melakukan penyelewengan dana dengan modus menaikkan jam kerja tenaga kesehatan, yakni Puskesmas Sei Lekop dan Tambelan.

Hal ini terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Sehingga ditemukan adanya penyelewengan anggaran. Untuk Puskesmas Sei Lekop ditaksir menyelewengkan dana sebesar Rp 100 juta. Sementara Puskesmas Tambelan sekitar Rp 180 juta.

Bahkan penggeledahan pun dilakukan terhadap dua puskesmas tersebut. Seperti pantauan di Puskesmas Sei Lekop, Selasa (30/11/2021).

Salah satu ruangan yang ikut dalam penggeledahan adalah ruang Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop dr Zailendra. Ia pun mendapampingi pemeriksaan tersebut .

Tampak sejumlah dokumen dibawa dari ruang kapsus tersebut. Penggeledahan itu juga menjadi pusat perhatian warga yang tengah berobat.

“Ada apa ya, kok ramai ramai ni,” tanya Jumianti, salah sorang warga keheranan saat sedang menunggu untuk berobat di Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (30/11/2021).

Kepala Kejari (Kajari) Bintan, I Wayan Riana, mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelikikan terkait kasus tersebut.

Baca: Terungkap, Dua Pelaku Pencurian Modus Congkel Jok Sepeda Motor Beraksi Belasan Kali

“Untuk modusnya, menambah jam kerja nakes,” kata Wayan saat di KM 16 Gesek, Selasa (24/11/2021).

Penyelewangan dana yang di lakukan Puskesmas Sei Lekop di taksir sekita Rp 100 juta, sedangkan Tambelan Rp 180 juta. “Saat ini masih dua puskesman, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi,” kata Wayan.

Untuk modusnya, Wayar membeberkan pelaku menaikkan jumlah jam dan hari pekerja Nakes. Bahkan ada juga yang namanya tidak terdaftar sebagai nakes malah mendapatkan anggaran.

“Uang hasill Mark up itu, kemudian dibagikan kepada sejumlah petugas di Puskesmas itu. Untuk siapa-siapa saja dan jumlah yang menerima uang itu, kami masih melakukan pendalaman. Dalam waktu dekat akan kami konfirmasikan kembali,” sebut Wayan.

Baca: Dewan Pendidikan Batam Anugerahi Rudi Sebagai Pemimpin Peduli Pendidikan

Sejauh ini ada 19 orang yang sudah di periksa dari kedua puskesmas tersebut. Masing-masing mengatakan, uang itu diberikan pada mereka yang tidak masuk dalam daftar penerima insentif Nakes.

“Tapi hal ini berbanding terbalik dari penyelidikan. Karena pada kenyataannya, yang masuk dalam daftar penerima insentif juga menerima hasil Mark – Up ini,” kata dia.

Sebagai informasi, dana insentif Nakes ini berasal dari dana re-focusing APBN dan APBD tahun 2020 dan 2021 dengan total Rp 6,3 miliar. Untuk peruntukannya sendiri, diberikan kepada Nakes untuk penanganan Covid-19. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.