LenteraKepri.com, Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan soal gaji hingga pensiun pejabat negara yang selama ini berlaku, resmi “digoyang” dan terancam dirombak total!
Dalam putusan yang dibacakan Senin (16/3/2026), MK menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ketatanegaraan saat ini. Bahkan, MK memberi ultimatum: pemerintah dan DPR wajib menyusun aturan baru dalam waktu maksimal dua tahun.
Jika tidak? Aturan lama tersebut akan dinyatakan tidak berlaku secara permanen!
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa sistem lama dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan struktur lembaga negara dan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia saat ini.
“Pengaturannya harus adil, proporsional, dan akuntabel, serta mempertimbangkan kondisi masyarakat,” tegasnya dalam sidang pleno.
Tak hanya soal besaran gaji dan tunjangan, MK juga menyoroti sistem pensiun pejabat negara yang selama ini dinilai perlu dievaluasi. Bahkan, muncul opsi untuk mengganti skema pensiun dengan “uang kehormatan” satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Lebih jauh, MK menilai aturan lama masih menggunakan pendekatan lama sebelum amandemen UUD 1945, sehingga tidak lagi relevan dengan struktur lembaga negara saat ini yang jauh lebih kompleks.
Fakta ini membuat dasar hukum terkait hak keuangan pejabat negara dinilai sudah “kedaluwarsa”.
MK juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan aturan baru. Artinya, masyarakat berpeluang ikut mengawal perubahan besar ini.
Putusan ini sontak menjadi sorotan, karena berpotensi mengubah sistem kesejahteraan pejabat negara secara signifikan—mulai dari gaji, tunjangan, hingga pensiun.
Kini bola panas ada di tangan pemerintah dan DPR. Mampukah mereka merancang sistem baru yang lebih adil, atau justru memicu polemik baru di tengah masyarakat?
Yang jelas, perubahan besar sedang di depan mata!
Sumber: msn
