UC juga mengakui beraksi bersama temannya, TL, sehingga pengembangan dilakukan untuk memburunya. Tidak membutuhkan waktu lama, TL pun diamankan tengah bersembunyi di kosannya kawasan rumah liar (ruli) di Baloi Kolam.
“Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Bengkong untuk proses lebih lanjut,” tambah Rio.
Dari pengakuan pelaku, mereka telah menggasak 3 unit sepeda motor dalam satu hari, yakni pada Kamis (19/5/2022) kemarin. Mulai dari Sei Beduk, dan lanjut beraksi di Lubukbaja. Terakhir, mereka beraksi di kawasan Bengkong.
“Saat ini yang baru diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang dicuri di Sei Beduk. Sementara dua sepeda motor yang dicuri di Lubukbaja dan Bengkong masik kita lakukan pencarian barang bukti,” jelas Rio.
Baca: Rudi Ajak Para Pendeta Ikut Serta Membangun Daerah
Tidak hanya itu, salah satu pelaku, TL, merupakan residivis kasus pengeroyokan yang bebas dari penjara pada 2018 lalu.
“TL diamankan di Polsek Bengkong karena melakukan pengeroyokan. Ia residivis yang bebas pada tahun 2018 lalu,” tambahnya.
Kedua pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan teranccam hukuman 7 tahun penjara. (Chandra)