Gasak Hp dan Laptop di Kos-kosan, AA Tak Berkutik Saat Diciduk Opsnal Polsek Lubukbaja

oleh -

Lentera Batam – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja meringkus seorang terduga pelaku pencurian berinisial AA (23) yang beraksi menyatroni kos-kosan di Jalan Mangga 2 Baloi, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan yang dibuat korban pada Selasa (24/1/2023). Kehadian nerawal sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu korban pergi bekerja dan kamar kos ditinggal dalam keadaan terkunci.

Kemudian sekitar pukul 17.20 WIB, korban dihubungi pemilik kos bahwa kamarnya dimasuki maling. Korban pun langsung pulang dan mendapati 1 unit handphone dan 1 laptop miliknya raib, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,45 juta.

Baca: Terimakasih Tak Terhingga dari Nova Roy Pada Polsek Bengkong, Gagalkan Sepeda Motor Dijual Krayawan Sendiri

“Berdasarkan laporan korban, langsung dilakukan penyelidikan untuk mencari pelaku,” ujar Budi, Selasa (30/1/2023).

Akhirnya, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada di kosannya daerah Pelita, dan langsung diamankan.

“Begitu berhasil diamankan, langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Budi.

Baca: Ardi Saksikan MoU ASITA Kepri dan Pokdarwis Pandang Tak Jemu Desa Wisata Kampung Tua Bakau Serip

Saat ini, pihaknya masih mendalami apakah ada TKP lainnya yang dilakukan pelaku.

Ia dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.