Gegara Jatuh Saat Menjambret di Nagoya, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Batuampar

oleh -
Curanmor
Pelaku curanmor saat ditanyai Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Batuampar. (Foto: Chandra)

Lentera Batam – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Unit Reskrim Polsek Batuampar. Mereka berinisial AL (35) dan HK (40) dan ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin, saat ekspose mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan kejadian yang dialami korban pada Senin (22/8/2022) malam.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih miliknya di teras rumahnya kawasan Perumahan GMP Blok C Nomor 1 Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kemudian korban masuk ke rumah untuk beristirahat sepulang bekerja. Namun sekitar pukul 22.00 WIB, korban diberitahu anaknya bahwa sepeda motor sudah tidak ada di teras rumah.

Baca: Giat Rutin Polsek Lubukbaja, Gelar Cipkon Jaga Kamtibmas dan Cegah Penyebaran Covid-19

“Korban membuat laporan polisi pada Selasa (23/8/2022) pagi, dan langsung dilakukan penyelidikan,” ujar Salahuddin, Selasa (30/8/2022) siang.

Dibawah komando Kanit Reskrim Polsek Batuampar Ipda Much Dirga Pradhira Irianto Yasir, pihaknya mendapat informasi bahwa terduga pelaku jatuh dari sepeda motor saat melakukan aksi jambret di simpang Martabak Har Nagoya dan langsung dilakukan pengejaran.

“Pengejaran langsung dilakukan dan berhasil mengamankan slaah satu pelaku berinisial AL. Kemudian dilakukan pengembangan, sehingga HK turut diringkus gedung tua Hotel Lasinta Lubukbaja pada Rabu (24/8/2023) malam,” jelasnya.

Saat kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari tahu berapa kali telah melakukan tindak kejahatan.

Untuk salah satu pelaku berinisial AL, diserahkan ke Polsek Lubukbaja untul menjalani proses hukum kasus jambret. Sedangjan HK menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari tahu berapa kali telah melakukan tindak kejahatan.

Baca: Mabuk Berujung Penikaman di Parkiran Pujasera Pasific, Polsek Batuampar Ciduk Pelaku di Nagoya

“Pelaku tidak hanya mencuri sepeda motor, tapi juga melakukan aksi jambret. Namun yang kita tangani saat ini adalah tindak pidana curanmornya. Makanya saat ini kita masih kembangan TKP yang pernah dilakukan pelaku,” lanjutnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Yamaha Vixion milik korban, BPKB STank, kunci sepeda motor, dan kunci T yang sudah dipipihkan untuk merusak kunci kontak sepeda motor.

Kedua pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 9 tahun penjara. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.