Gerak Cepat Opsnal Jatanras Polresta Barelang, Dua Pelaku Curanmor Terekam CCTv Berhasil Diringkus

oleh -
Curanmor
Dua pelaku curanmor berhasil diringkus Opsnal Jatanras Polresta Barelang saat dibawa untuk mencari barang bukti. (Foto: Istimewa)

Lentera Batam – Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang menjawab keresahan yang terjadi di tengah masyarakat. Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), yang aksinya terekam CCTv, berhasil diringkus.

Dua pelaku berinisial DK (21) dan AIS (21). Mereka, ternyata pelaku curanmor di dua lokasi berbeda, yakni di depan kos-kosan kawasan Mega Legenda dan kos-kosan depan Hotel Utama, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

“Dua pelaku diamankan di tempat yang berbeda pada Sabtu (23/4/2022) dini hari,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, Sabtu siang.

Memimpin langsung pengungkapan kasus ini, Rahman menjelaskan, kejadian berawal saat korban insial YHH memarkirkan sepeda motornya dan langsung tidur dengan stang terkunci, Senin (11/4/2022).

Aksi pelaku curanmor terekam CCTv. (Foto: dok)

Baca: Dua Aksi Curanmor di Batam Terekam CCTv, Pelaku Gasak Motor Matic di Kos-kosan

Namun keesokan harinya sekira pukul 07.30 wib, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban mencari di seputaran lingkungan Rumah namun tidak ditemukan. Kejadian pun dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Kemudian Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tndak pidana curanmor. Sehingga pelaku diburu. Aksinya juga terekam CCTv,” jelas mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang ini.

Hingga akhirnya Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku DK berada di sekitaran Kos Kosan Hapy Garden, dan berhasil diamankan.

Baca: PS Store Batam Bagikan 1000 Paket Sembako Kepada Masyarakat, Warga: Terima Kasih Putra Siregar

“Setelah DK berhasil diamankan, dilakukan pengembangan ke Batubesar Nongsa, tim opsnal juga berhasil mengamankan AIS. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahhya.

Jasil pemeriksaan pelaku, mereka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 6 kali di TKP yang berbeda. Hasil dari pencurian ada yang dijual dan dipakai pelaku sendiri.

“Mereka beraksi di Simpang Kara, Nongsa, kost-kostan Mega Legenda, Tanjunguma, dan kos-kosan depan Hotel Utama. Yang dicuri semua ada sepeda motor jenis matic,” bebera Rahman.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 unit sepeda motor jenis matic hasil pencurian.

“Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Aksi pencurian sepeda motor saat ini banyak dikeluhkan masyarakat di Batam di media sosial. Bahkan juga beredar video rekaman CCTv saat pelaku beraksi.

Seperti dua video pencurian sepeda motor yang didapat LenteraKepri.com. Salah satu video, terjadi di depan kos-kosan kawasan Mega Legenda.

Sementara video satunya, pelaku beraksi di kos-kosan depan Hotel Utama, Kecamatan Lubukbaja. Dua kejadian tersebut, sama-sama terjadi pada Senin (11/4/2022) malam. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.