Nantinnya setelah CPMI dikirim dan bekerja di Malaysia, gajinya akan dipotong untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan mulai dari tiket pesawat, pembuatan paspor dan biaya keberangkatan ke Malaysia.
“Korban FDC tiba di Batam sejak Februari 2023 lalu. Ia belum diberangkatkan sampai sekarang karena terkendala dalam pengurusan paspor yang sampai sekarang belum selesai. Saat ini masih menunggu proses pembuatan paspor selesai,” lanjut Aris.
Saat ini, pihaknya terus mendalami dan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Pihaknya juga menyita barang bukti berupa 2 unit handphone yang merupakan milik tersangka dan korban, 1 lembar booking tiket dari Palembang ke Batam tanggal 02 Februari 2023, dan 1 lembar catatan pemesanan tiket travel.
Baca: Seminggu Terkahir, Satreskrim Polresta Barelang Ungkap 4 Kasus PMI Ilegal
Untuk tersangka, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Bengkong. Ia dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka sudah beberapa kali mengirimkan PMI ke Malaysian dengan cara non prosedural. Ia terancam pidana selama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” tutup Aris.
