Gondol Emas dan Uang Milik Bos Pondok Sambal Ijo Pelita Puluhan Juta, Pelaku Diringkus di Botania

oleh -
Pelita
Proses penangkapn pelaku oleh Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubukbaja. (Foto: Istimewa)

Lentera Batam – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja meringkus satu pelaku pencurian berinisial T alias D (30) dan satu penadah barang hasil curian berinisial R (41). Mereka telah menggondol perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp 19 juta milik pemilik Pondok Sambal Ijo Pelita, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

Jika ditotalkan, korban mengalami kerugian hingga Rp 50 juta. Kejadian itu diketahui korban pada Selasa (21/6/2022). Sedangkan pelaku berhasil diringkus pada Jumat (24/6/2022) malam, sekitar pukul 21.40 WIB.

“Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Homestay and Cafe Botania. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrin Iptu Thetio Nardiyanto,” ungkap Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, Sabtu (25/6/2022) malam.

Baca: Dua Aksi Jambret Dalam 1 Jam di Batam Dilakukan Pelaku yang Sama, Keok di Tangan Jatanras Polresta Barelang

Dijelaskan, kejadian berawal sekira pukul 18.00 WIB, saat korban berinsial SH yang merupakan seorang perempuan baru selesai mandi dan akan meletakan cincin di kotak perhiasan miliknya.

Namun, dirinya kaget setelah mengetahui kotak perhiasan emas yang ia simpan di tas warna merah muda di dalam lemari kamar tidur sudah raib dicuri. Korban pun membuat laporan ke Mapolsek Lubukbaja.

Dijelaskan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa T merupakan mantan karyawannya. Sedangkan R membantu T untuk menjualkan barang hasil curian.

Budi melanjutkan, kedua terduga pelaku pencurian saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lubukbaja untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: Polsek KKP Lakukan Pengamanan Kedatangan KM Kelud di Pelabuhan Batuampar

“T alias D ini baru 1 tahunan kerja disitu (Pondok Sambal Ijo Pelita). Sementara R, baru ia kenal saat mau jual barang curian (jual emas saja),” sebutnya.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit Handphone (HP) merek Samsung A25 warna biru, satu helai sweater warna biru, satu tas ransel warna hitam dan uang tunai sebesar Rp2 juta.

Atas perbuatannya, pelaku T alias D dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan.

Sedangkan rekannya R, yang membantu menjualkan barang curian, dijerat Pasal 480 KUHP dengan sanksi penjara paling lama 4 tahun kurungan. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.