Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Langsung Banding

oleh -
oleh
Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid (tengah). (foto SindoNews/id)

LenteraKepri.com, Batam – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, memvonis Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dengan hukuman 2 Tahun. pada sidang pembacaan vonis, Kamis, 30 Juli 2026.

Selain pidana badan, Wahid diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp1,45 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengajukan banding atas putusan tersebut, Secara resmi surat pengajuan banding KPK dilayangkan 4 Agustus 2026. Sampai sekarang belum ada jadwal sidang bandng atas putusan Pengadilan Tipikor itu.

KPK mengajukan banding, karena vonis hakim dinilai jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana 8,6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,45 miliar dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan.

Langkah hukum banding diambil terkait perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh. Arif Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pengajuan upaya hukum banding merupakan pelaksanaan kewenangan penuntut umum KPK sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Langkah ini ditempuh setelah dilakukan pencermatan dan kajian komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.

“Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Budi dalam keterangannya.

Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi. Tujuannya agar pengadilan tingkat banding menguji dan memeriksa kembali putusan tingkat pertama sesuai fakta hukum serta alat bukti yang terungkap di persidangan.

“KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Budi.

Meskipun vonis yang dijatuhkan berada di bawah tuntutan, KPK tetap mengapresiasi majelis hakim yang menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa proses pembuktian yang dilakukan JPU KPK di persidangan memperoleh pengakuan dan penilaian hukum dari majelis hakim,” tutur Budi.

Upaya banding KPK ini merespons langkah terdakwa Abdul Wahid yang juga mengajukan banding, di samping karena putusan hakim dinilai jauh dari tuntutan JPU yang meminta majelis menghukumnya dengan pidana 8,5 tahun penjara.

Abdul Wahid dinyatakan bersalah melakukan gratifikasi dan pemerasan, melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.