Heboh! Polres Tanjunpinang Grebek Oknum ASN Tengah Berzina dengan Istri Orang di Kamar Kos

oleh -

Lentera Tanjungpinang – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjungpinang berinisial A, digrebek tengah melakukan perzinaan dengan seorang perempuan berinisial SF, yang merupakan istri orang.

Mereka digrebek polisi bersama warga tengah berduaan di dalam sebuah kamar kos kawasan Jalan Pilau Pandan Batu 5 Tanjungpinang, Jumat (11/3/2022) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, saat dikonfirmasi mengatakan, A dan SF saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani proses pemeriksaan.

Baca: Jemput Bola ke Tengah Masyarakat, Polsek Bengkong Gelar Vaksinasi Covid-19 di Kawasan Wisata Golden King Malam Ini

“A merupakan oknum ASN di lingkungan pemerintahan Kota Tanjungpinang. Sementara SF ialah istri dari pelapor berinisial MA. Mereka mengaku telah melakukan hubungan suami istri satu kali di dalam kamar kos tersebut,” ungkap Awal, Sabtu (12/3/2022).

Dijelaskan, penangkapan dua sejoli ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB, bahwa telah terjadi duggan tindak pidana perzinaan sebuah kamar kos.

Selanjutnya UPPA Sat Reskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dengan cara observasi ke tempat yang dimaksud.

“Setelah dilakukan pengamatan di TKP, didapsti petunjuk di dalam rumah tersebut ada dua orang berlawanan jenis yang diduga telah melakukan perzinaan,” ujar Awal.

Baca: Bravo, Pelaku Jambret di Jalan Depan Duta Mas Batam Berhasil Diringkus Opsnal Jatanras Polresta Barelang

Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan perangkat RT, pemilik rumah kos serta ketua pemuda setempat untuk menyaksikan petugas masuk ke dalam rumah.

Setelah petugas berhasil masuk, terlihat A dan SF baru saja keluar dari kamar. Begitu diinterogasi, mereka mengakui telah berhubungan badan sebanyak 1 kali.

“Dalam kasus ini, sebagai pelapor adalah MA, suami dari SF, yang juga mendapat informasi bahwa istrinya telah berselingkuh dengan A,” jelas Awal.

A dan SF, dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, dan terancam hukuman 9 bulan penjara. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.