Irjen Teddy Minahasa Tolak Tuntutan Jaksa, Klaim Tak Ada Bukti

oleh -
Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa saat menjalani persidangan. (Foto: Ist/Antara)

LenteraKepri.com, Jakarta – Proses hukum terhadap kasus yang menyandung mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa terus bergulir.

Irjen Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Namun, ia menolak dan keberatan atas dakwaan, tuntutan, hingga replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca: Batam Salah Satu Daerah Dilanda Cuaca Panas Ekstrem, Simak Kiat Hadapi Cuaca Panas dari Kemenkes

Sebab, kata Teddy, tak ada satu pun bukti yang menunjukkan dirinya terlibat dalam kasus narkoba ini.

Hal itu disampaikan Teddy saat membacakan duplik atas replik jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023). Teddy mengawali pembacaan duplik dengan menolak dakwaan, tuntutan, dan replik jaksa.

“Saya awali pembacaan duplik ini dengan pernyataan sikap saya atas tuntutan JPU. Secara umum saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan, tuntutan, serta replik yang disampaikan oleh JPU,” kata Teddy saat persidangan di PN Jakbar, dilansir dari detik.com, Jumat (28/4/2023).

“Sikap penolakan dan keberatan saya bukanlah tanpa dasar, bukan asumsi, dan bukan mengada-ada, melainkan dilandasi oleh fakta yang sebenarnya terjadi dan fakta persidangan, terutama pada tahap pembuktian,” imbuhnya.

Teddy juga bicara soal alat bukti percakapan WhatsApp yang telah dinyatakan tidak sah karena tidak melalui proses digital forensic. Meski minim alat bukti, kata Teddy, tak menghalangi jaksa untuk memanipulasi alat bukti.

“Dengan minimnya alat bukti untuk menyatakan saya bersalah dalam kasus ini, JPU pun tidak segan-segan melakukan praktik rekayasa dan manipulasi alat bukti dengan tujuan agar pembuktian terlihat sempurna,” kata Teddy.

Teddy mengatakan dakwaan dan tuntutan jaksa terhadapnya sangatlah rapuh. Sebab, katanya, JPU hanya mengacu pada keterangan terdakwa lainnya, yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.

Baca: 385 WNI dari Sudan Tiba di Indonesia, Panglima TNI Jelaskan Kendala Proses Evakuasi

“Keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, tidak ada satu pun mampu membuktikan bahwa saya terlibat dalam kasus ini. Justru dakwaan dan tuntutan JPU yang sangat rapuh. Tampak berbobot, tetapi kopong,” ungkap Teddy.

“JPU hanya menyandarkan pada keterangan terdakwa lain yakni Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti, dimana status mereka adalah terdakwa juga yang sudah pasti akan membela dirinya sendiri dengan menjerumuskan orang lain,” lanjutnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.