Jadi Tersangka Pencurian Sepeda Motor, FAN Bertemu Pelaku Penganiayaan Ibunya Dalam Bui

oleh -
Pencurian
FAN, diamankan usai terlibat pencurian sepeda motor. (Foto: Chandra)

Penyelidikan dilakukan dan mengecek CCTv di sekitar lokasi. Ciri-ciri pelaku dapat diidentifikasi, dan FAN pun berhasil diamankan. Ia merupakan tetangga dari korban.

“FAN mengaku bertugas sebagai memantau situasi. Begitu aman, barulah memberitahu J agar beraksi mencuri sepeda motor. Ia diamankan di rumahnya yang dibantu oleh warga,” jelas Budi.

Kemudian FAN dibawa ke rumah Ketua RT setempat untuk ditanyai siapa saja terlibat dalam aksi tersebut, yang disakasikan warga, termasuk juga A, yang merupakan ibu FAN.

Saat ditanyai, FAN mengaku seorang berinisial F yang ada di lokasi bersama bapaknya juga terlibat. Namun F langsung membantah keterlibatannya.

Baca: Dua Pencurian Incar Barang Berharga dalam Jok Sepeda Motor Diamankan Polisi, Korban: Terimakasih Polsek Sagulung

A, yang menyaksikan anaknya ditanyai warga, langsung menyuruh FAN untuk berkajar jujur dan jangan takut diintimidasi.

Namun perkataan A justru menyulut emosi H, yang merupakan bapak dari F. Ia langsung menghardik A untuk diam sambil menatap A.

H, tersangka penganiayaan terhadap A, ibu dari FAN. (Foto: Chandra)

“Saat memaki A, wajah H sangat dengan A, sehingga A langsung mendorong wajah H dengan spontan. H pun tidak terima dan membalas dengan melayangkan pukulan ke arah wajah A hingga jatuh dan pingsan,” jelas Budi.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, karena tulang hidungnya patah usai dipukul pelaku. Sementara keluarga korban membuat laporan polisi ke Polsek Lubukbaja.

Baca: Beraksi Curi Handphone dan Sepeda Motor, Pelaku Diringkus Jatanras Polresta Barelang di Kampung Aceh

“H diamankan pada Jumat (27/5/2022) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, dan dibawa ke Mapolsek Lubukbaja untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Untuk FAN, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta terantam hukuman 7 tahun penjara. Sementara H, dijerat pasal Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, terancam hukuman 5 tahun penjara. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.