Jajakan Wanita Panggilan Lewat Whatsapp, 1 Mucikari Diringkus Polisi di Batam

oleh -
Mucikari
D

Lentera Batam – Sat Reskrim Polresta Barelang mengungkap praktek prostitusi online. Satu perempuan yang menjadi mucikari berinisial DA (36) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, pengungkapan ini dilakukan di salah satu kamar hotel New Star, Komplek Nagoya Centre pada Rabu (29/3/2023) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

“Kita mendapst informasi adanya praktek prostitusi online yang pemesannya via pesan whatsapp,” ujar Budi, Kamis (30/3/2023) malam.

Baca: Antisipasi Barang Berbahaya, Satpom AU Sweeping Kendaraan yang Masuk ke Bandara Hang Nadim

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dengan cara undercover dan memesan wanita bokingan short time melalui seorang yang disebut dengan mami (tersangka).

Kemudian tersangka mengarahkan ke salah satu kamar hotel di New Star lantai 3, dan wanita yang diboking susah standby di dalam kamar.

“Setelah tim datang dan masuk ke dalam kamar, langsung diamankan satu korban yang dijajakan. Kemudian dikembangkan sehingga tersangka juga diringkus,” jelas Budi.

Ia menambahkan, untuk short time tersebut, pelanggan harus membayar tarif sebesar Rp 1 juta.

Baca: Buy 10 Get 11, Nikmati Berbuka Bersama di Zest Hotel dengan Harga Terjangkau

“Dari tarif itu, tersangka mendapst fee sebanyak Rp 500, dan untuk korban sisanya,” tambahnya.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolresta Bsrelang. Ia dijerat Pasal 296 dan atau pasal 506 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman selama 1,4 tahun.