Sementara itu, seorang warga sekitar mengungkapkan keprihatinannya terhadap upaya pembatasan informasi. “Ini menyangkut keselamatan manusia dan seharusnya dipublikasikan agar tidak terulang lagi. Tapi kenapa harus ditutupi seperti ini oleh pihak PT ASL,” katanya.
Korban Meninggal Dunia:
- Gunawan Sinulingga (PT MMB)
- Hermansyah Putra (PT OPS Ocean Pulse Solution)
- Berkat Setiawan Gulo (PT MMB)
- Janu Arius (PT MMB)
Korban Selamat dan Mengalami Luka Bakar:
- Amel Rivensky Gembiran Nababan (25), warga Perum Oase, Batuaji
- Benni Silaban (28), warga Bukit Rindang, Batuaji
- Rekki Harianto Butarbutar (25), warga Komplek Kwartakarsa Perdana, Lubuk Baja
- Alatas Silaban
- Upik Hidayat
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengatakan, proses penyelidikan terkait kebakaran kapal tanker ini masih terus berlanjut. Sejauh ini, sebanyak 13 orang saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Sudah 13 saksi yang kita panggil. Sekarang ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Debby, Minggu (30/6/2025).
Selain pemeriksaan saksi, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.
Ombudsman: Saatnya Ditreskrimum Polda Kepri Turun Tangan
Sederet peristiwa ini, menjadi jejak hitam untuk PT ASL. Kepala Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Siadari, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri turun tangan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait insiden yang terbaru ini.
Dirinya menilai, peristiwa tersebut bukan sekadar musibah kerja biasa, melainkan telah berulang kali dan menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka. Ia pun mempertanyakan komitmen pengawasan dan penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan galangan kapal tersebut.
Meski insiden kali ini sudah ditangani Polsek Batuaji bersama Satreskrim Polresta Barelang, namun ia justru mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengambil tindakan. “Sudah saatnya Ditreskrimum Polda Kepri turun tangan. Ini bukan kali pertama. Penegakan hukum harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Lagat, Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, selain aspek pidana yang harus diusut tuntas, Ombudsman juga akan menyoroti aspek maladministrasi yang mungkin terjadi, khususnya dalam proses pengawasan oleh instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan aparat pengawas keselamatan kerja.
“Jangan sampai perusahaan yang membahayakan nyawa buruh dibiarkan terus beroperasi tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Negara harus hadir melindungi warganya,” tegas Lagat.
Hanya saja, apakah Ditreskrimum Polda Kepri akan turun tangan? Sejauh ini belum diketahui. Konfirmasi sudah dilayangkan kepada Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, namun belum ada jawaban yang pasti.
