LenteraKepri.com, Tanjungpinang – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pemprov Kepri telah menyiapkan anggaran sekitar Rp48 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK Paruh Waktu.
Pencairan dana tersebut dijadwalkan mulai dilakukan secara bertahap pada pekan ini, menyesuaikan kelengkapan administrasi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Misni, mengatakan anggaran pembayaran gaji ke-13 telah tersedia dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Pusat.
“Anggarannya sudah tersedia, dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Pusat,” kata Misni di Tanjungpinang, Rabu.
BKAD Kepri Rampungkan Verifikasi Berkas
Saat ini, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri masih merampungkan proses verifikasi Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan masing-masing OPD.
Misni menargetkan proses pembayaran gaji ke-13 dapat diselesaikan dalam pekan ini. Pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi tiap perangkat daerah.
“Kalau berkasnya sudah selesai semua, hari ini sudah bisa diajukan ke bank untuk dilakukan pencairan,” ujar Misni.
Bantu Biaya Sekolah dan Dongkrak Ekonomi
Sekda Kepri berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu meringankan beban keuangan keluarga ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah dan meningkatnya kebutuhan pendidikan anak.
Selain itu, pencairan gaji ke-13 dinilai mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah karena meningkatkan daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga.
Menurut Misni, tambahan pendapatan ini diperkirakan akan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, mulai dari perdagangan, jasa, hingga kebutuhan pendidikan.
Besaran Gaji ke-13 Setara Gaji Penuh
Pemprov Kepri memastikan besaran gaji ke-13 yang diterima ASN setara dengan satu bulan gaji penuh pegawai pada Mei 2026.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13.
“Seluruh ASN berhak menerima gaji ke-13. Mulai dari PNS, PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” tegas Misni.
Dengan mulai dicairkannya gaji ke-13 ini, ribuan ASN di Kepulauan Riau diharapkan dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal menjelang pertengahan tahun 2026.
