Kajari Batam Sebut, Tahanan yang Gantung Diri Belum Sempat Diserahkan ke Jaksa

oleh -
Kajari
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi. (foto: Istimewa)

LenteraKepri.com, Batam – Tindakan nekat yang dilakukan GB, dengan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di dalam ruangan tahanan sementara kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membuat geger kantor tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan, kejadian tersebut berawal saat tersangka dimasukkan ke dalam sel sementara oleh penyidik untuk menunggu jaksa yang menanganani kasus ini sedang melakukan persiapan untuk proses penerimaan tersangka dan barang bukti tersebut dari penyidik.

“Karena belum dilakukan penelitian oleh jaksanya, penyidik memasukkan tersangka ke dalam ruang transit tahanan. Memang saat kejadian, terhadap tersangka belum dilakukan penerimaan atau pemeriksaan oleh jaksa,” jelasnya.

Baca: Tahanan Kasus Pencabulan Nekat Gantung Diri di Sel Transit Kejari Batam

Kejadiani tu sendiri, terjadi hanya berselang 20 menit sejak penyidik memasukkannyake dalam ruangan tersebut. Ia menggunakan pakaiannya dengan cara menggantungkan diri di teralis ruangan tahanan sementara.

“Jika dimonitor dari CCTv, kejadian tidak sampai 20 menit setelah dimasukkan ke dalam ruangan. Di dalam ruangan tahanan tersebut iasendiri,” lanjutnya.

Ia menegaskan, tanggungjawab pengawasan tersebut masih menjadi tanggungjawab penyidik karena proses penyerahan atau pemeriksaan belum dilakukan.

“Itu masih kewajiban penyidik mengawasi sampai proses penyerahannya selesai. Ukurannya dimana bahwa itu sudah diserahkan atau belum, berdasarkan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa,” tegasnya.

Baca: Tulisan WTB Tertutup Bangunan, Kadisbudpar: Semua Pihak Mestinya Menjaga Landmark Kota Batam

Berita sebelumnya, Seorang tahanan diketahui berinisial GB, diduga nekat mengakhiri hidupnya saat proses pelimpahan atau penyerahan kasus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dilakukan. Ia ditemukan dengan posisi tergantung di dalam ruang tahanan sementara kejari Batam, Kamis (5/12/2024) siang.

Informasi yang didapat, yang bersangkutan merupakan tahanan Polsek Sekupang dengan kasus dugaaan pencabulan. Setelah proses pemberkasan dinyatakan selesai, ia dibawa ke kantor kejaksaan untuk dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.