Kakak Beradik di Bengkong Jadi Tersangka Pembuangan Bayi, Beruntung Ditemukan Masih Hidup

oleh -
Bayi
Dua kakak beradik tersangka pembuangam bayi tengah diperiksa penyidik Polsek Bengkong. (Foto: dok)

Lentera Batam – Warga Perumahan Cipta Permata, Blok A Nomor 03, RT 003/RW 020, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam beberapa waktu lalu dengan temuan bayi dalam karung yang dibuang dalam semak semak.

Beruntungnya, bayi tersebut masih dalam keadaan hidup namun mengalaki luka pada bagian kepala terkena goresan dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kejadian ini pun menjadi perhatian Polsek Bengkong untuk mencari tahu siapa ibu yang tega membuang buah hatinya sendiri.

Baca: Rawan Kecelakaan Laut, Polsek KKP Imbau Warga Batam Waspada Berlayar Saat Cuaca Ekstrim

Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis mengatakan, kejadian ini terjadi pada Kamis (8/9/2022) kemarin. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan dan menguvakuasi bayi tersebut ke rumah sakit.

Tidak membutuhkan waktu lama, akhirnya pihaknya mengetahui siapa ibu dari bayi tersebut dan langsung diamankan ke Mapolsek Bengkong.

“Mereka adalah seorang perempuan berinisial M (18) yang merupakan ibu kandung dan ME (30) ialah abang dari M,” ujar Mardalis, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigo Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian, saat ekspose, Rabu (21/9/2022) siang.

Dijelaskan, keduanya terlibat dan bersekongkol dalam pembuangan bayi tersebut. Sebab, anak itu lahir dari hubungan gelap M dengan mantan pacarnya.

Baca: Batara Biru Polsek KKP Imbau Warga Jaga Kamtibmas dan Patuhi Prokes

Sementara ME baru mengetahui bahwa adiknya selama ini hamil setelah anak itu lahir di rumahnya. Akhirnya mereka mengambil keoutusan untuk membuang bayi tersebut.

“Kakak beradik ini terlibat dalam pembuangan bayi tersebut. Saat ini mereka telah kita amankan di Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Mardalis.

Mereka dijerat Pasal 77b Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.